Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sampaikan Program Keringanan Utang, KPKNL Singkawang Terjung Langsung ke Pedalaman Kalimantan Barat
Arifatul Faizah
Senin, 12 April 2021   |   439 kali

Singkawang - Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang melaksanakan penyampaian surat pemberitahuan Crash Program atau Program Keringanan Utang kepada debitur Badan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat yang berada di Kabupaten Sambas pada Kamis (08/04).  Crash Program atau Program Keringanan Utang merupakan program percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum. Program ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara dan meringankan beban penanggung utang di masa pandemi Covid-19.

Pada kesempatan ini, surat pemberitahuan program Keringanan Utang disampaikan kepada 4 (empat) debitur yang berada di Dusun Sepinggan, Dusun Seradi, Dusun Permai, dan Desa Serumpun. Penyampaian surat mengenai Crash Program telah dilakukan melalui kurir pos, namun karena keterbatasan akses untuk menuju ke daerah tersebut, surat pemberitahuan belum dapat diterima oleh debitur sampai dengan akhirnya Penyampaian surat pemberitahuan crash program dilaksanakan sendiri oleh tim dari KPKNL Singkawang. 

Pada kesempatan pertama, tim mengunjungi salah satu debitur pemilik penggilingan padi yang berada di Dusun Sepinggan Desa Sepinggan Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. Pada kesempatan tersebut, tim KPKNL Singkawang menyampaikan tentang apa itu Crash Program atau Program Keringanan Utang, persyaratan mengikuti Crash Program, serta mekanisme pelaksanaannya. Debitur menyambut baik dan sangat berterima kasih serta bersyukur karena adanya crash program.  Menurut debitur, program ini sangat membantu meringankan beban utang yang selama ini ditanggungnya. Debitur selanjutnya melakukan pelunasan utang dengan mekanisme crash program.

Pada kunjungan kedua yaitu di Dusun Permai Desa Sepadu Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, tim KPKNL Singkawang menemui debitur pemilik penggilingan padi yang lain.  Pada kunjungan ini tim juga disambut baik oleh keluarga debitur.  Pelunasan sisa hutang akan didiskusikan terlebih dahulu dengan keluarga, namun debitur optimis akan mengikuti Program Keringanan Utang ini.

Perjalanan dilanjutkan ke Desa Serumpun, Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas dan Dusun Simpati, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas untuk menemui 2 (dua) debitur pemilik penggilingan padi yang lain.  Dari hasil pembicaraan, kedua debitur ini juga akan mengikuti Program Keringanan Utang.

Bagi Penanggung Utang yang akan mengikuti Program Keringanan Utang dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL yang diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Bagi Penanggung Utang yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi KPKNL Singkawang melalui Whatsapp 0821 5887 1789; telepon di (0562) 634503 atau berkirim pesan di kpknlsingkawang@kemenkeu.go.id.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini