Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sharing Knowledge “Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Lelang dan Tips Penagihan Piutang Negara”
Arifatul Faizah
Selasa, 23 Maret 2021   |   201 kali

Singkawang – Rabu (17/03/2021) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang mengadakan kegiatan Knowledge Sharing dengan dua pemateri yaitu Kuncoro dan Granthis. Kegiatan Knowledge Sharing merupakan kegiatan rutin KPKNL Singkawang yang dilaksanakan setiap satu pekan sekali pada hari Rabu. Kegiatan ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh seluruh pegawai.

                Sesi Pertama kegiatan knowledge sharing disampaikan oleh Kuncoro selaku Pejabat Fungsional Pelelang. Kuncoro menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Lelang terkait Hukum Administrasi/TUN, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Pada pemaparan ini Kuncoro menyampaikan tentang pengertian Lelang dan Pejabat Lelang menurut peraturan yang ada; Perlindungan Bagi Pejabat Lelang ; dan Larangan Pejabat Lelang. Perlindungan hukum Pejabat Lelang terdiri dari aspek hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Ketentuan yang melindungi Pejabat Lelang secara hukum yaitu tertuang dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I yang menyebutkan bahwa “Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang serta tidak melanggar larangan/tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugasnya, dilindungi oleh hukum”.

Selanjutnya disampaikan juga tentang larangan pejabat lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.06/2019. Beberapa larangan tersebut yaitu memimpin lelang tanpa disertai surat tugas, dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL, membeli barang pada lelang yang dipimpinnya, melakukan pungutan lain diluar yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/istri serta saudara sekandung Pejabat Lelang Kelas I menjadi peserta lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya, dan/atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatuhan sebagai Pejabat Lelang Kelas I.

                Selanjutnya pada sesi kedua materi knowledge sharing disampaikan oleh Granthis pelaksana Seksi Piutang Negara. Pada kesempatan ini Granthis menyampaikan materi tentang cara-cara penyampaian Surat Paksa kepada debitur dan trik berkomunikasi dengan debitur.  Pendekatan yang dilakukan oleh seksi Piutang Negara yaitu dengan pendekatan kekeluargaan. Cara ini efektif untuk berkomunikasi dengan debitur misalnya dengan mengenalkan diri terlebih dahulu kemudian menyampaikan tujuan dengan cara yang sopan, dan menyesuaikan dengan kondisi debitur. Selanjutnya dijelaskan juga penyelesaian piutang atas nama debitur yang bersangkutan apakah debitur mengakui adanya utang dan kapan akan dilakukan pembayaran. Pada saat menyampaikan Surat Paksa dan penagihan juga dijelaskan tentang cara pembayaran utang tersebut. Dengan metode ini Seksi Piutang Negara telah berhasil melakukan pengurusan Piutang Negara yang sampai dengan saat ini telah melebihi target PNDS dan Biaya Administrasi (Biad) yang telah ditetapkan. (AF)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini