Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang Hadiri Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Pemkab Sambas kepada KPPBC Sintete
Velient Vinandha
Minggu, 28 Februari 2021   |   196 kali

Sebagai pengelolan barang dari pemerintah pusat, Kepala KPKNL Singkawang beserta Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan staf menghadiri penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima aset Pemkab Sambas kepada KPPBC Sintete yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Sambas pada Rabu (24/02) lalu. Kegiatan penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara ini dimulai  pukul 09.00. Penandatanganan naskah perjanjian ini juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Sambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Asisten Pemerintah, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Sambas, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Kepala Bappeda Kabupaten Sambas, Kepala KPKNL Singkawang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sintete, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kab Sambas dan Direktur RSUD Sambas.

            Asset yang diberikan oleh pemkab Sambas kepada KPPBC Sintete berupa sebidang tanah di Kawasan PLBN Aruk yang nantinya akan digunakan sebagai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai. Hal ini dapat memudahkan Direktorat Jendral Bea Cukai dalam melaksanakan tugasnya yakni melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, mengingat Kawasan PLBN Aruk merupakan pos lintas batas negara yang menjadi titik keluar masuk barang ekspor impor antara Indonesia dengan Malaysia.

            Setelah proses hibah dilaksanakan dari Pemkab Sambas kepada KPPBC Sintete, proses penetapan status penggunaan barang dilakukan oleh KPKNL Singkawang selaku penggelola Barang Milik Negara. Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. 1 Menetapkan status penggunaan BMN
  2. 2Menetapkan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lainuntuk dioperasikan oleh pihak lain
  3. 3Memberikan persetujuan penggunaan sementara BMN
  4. 4Memberikan persetujuan alih status penggunaan BMN dan
  5. 5Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penggunaan BMN

Proses penetapan status penggunaan BMN dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan semenjak aset tersebut diperoleh.  Pengelolaan Barang Milik Negara ini dilakukan agar kepemilikan aset tersebut jelas dan record kepemilikannya tercatat rapi sehingga tidak ada BMN yang hilang atau tidak tercatat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini