Sebagai
pengelolan barang dari pemerintah pusat, Kepala KPKNL Singkawang beserta Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan staf menghadiri penandatanganan naskah
perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima aset Pemkab Sambas kepada
KPPBC Sintete yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Sambas pada Rabu
(24/02) lalu. Kegiatan penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara ini
dimulai pukul 09.00. Penandatanganan naskah perjanjian ini juga dihadiri
oleh Bupati Kabupaten Sambas, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Kepala Kanwil
DJKN Kalimantan Barat, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Asisten
Pemerintah, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Sambas, Kepala Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Kepala Bappeda Kabupaten Sambas, Kepala KPKNL
Singkawang, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sintete,
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kab Sambas dan Direktur RSUD Sambas.
Asset
yang diberikan oleh pemkab Sambas kepada KPPBC Sintete berupa sebidang tanah di
Kawasan PLBN Aruk yang nantinya akan digunakan sebagai Kantor Pelayanan dan
Pengawasan Bea dan Cukai. Hal ini dapat memudahkan Direktorat Jendral Bea Cukai
dalam melaksanakan tugasnya yakni melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi
penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, mengingat Kawasan PLBN Aruk
merupakan pos lintas batas negara yang menjadi titik keluar masuk barang ekspor
impor antara Indonesia dengan Malaysia.
Setelah
proses hibah dilaksanakan dari Pemkab Sambas kepada KPPBC Sintete, proses
penetapan status penggunaan barang dilakukan oleh KPKNL Singkawang selaku
penggelola Barang Milik Negara. Pengelola Barang memiliki kewenangan dan
tanggung jawab sebagai berikut:
Proses penetapan status penggunaan
BMN dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan semenjak aset tersebut
diperoleh. Pengelolaan Barang Milik Negara ini dilakukan agar kepemilikan aset tersebut jelas dan record kepemilikannya tercatat rapi
sehingga tidak ada BMN yang hilang atau tidak tercatat.