Jumat
(22/01/21) Direktorat Penilaian melakukan Webinar Lokakarya atau FGD mengenai
Standar Penilaian Indonesia. Webinar ini dihadiri oleh Johan Wahyudi Selaku
Kepala Seksi Penilaian, Dwi Riskon Selaku Kepala Seksi PKN, Dyhan Virawan
selaku Jafung Penilai, Domas Meida B dan Regian Ria K selaku penilai. Webinar
ini dilakukan untuk memberikan wawasan kepada para penilai di lingkup
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara agar dapat menghasilkan nilai yang
berkualitas dalam pelaksanaan penilaian. Penilai tidak hanya melakukan
penilaian, penilai harus memahami tujuan penilaian, penilai harus tahu apa
dasar nilai yang digunakan, karena dasar nilai tersebut akan menentukan
pendekatan dan metodologi penilaian yang akan digunakan.
Tujuan dari
penilaian itu sendiri antara lain adalah melakukan pencatatan laporan keuangan
pada PSAK dan PSAP, melakukan penilaian untuk pemanfaatan, pemindahtanganan,
lelang dan melakukan penilaian untuk asuransi. Dasar nilai dari penilaian
dilakukan sesuai dengan tujuannya. Pada penilaian untuk kepentingan jual beli,
dasar nilai dilakukan dengan nilai pasar, nilai realisasi bersih, nilai sekrap
(khusus asset dalam keadaan scrap) dan nilai sisa, penilaian untuk tujuan
lelang atau kepentingan jual beli dalam waktu terbatas nilai dasar berupa nilai
pasar dan nilai likuidasi. Penilaian untuk kepentingan standar akuntansi
keuangan (SAK) berupa nilai wajar dan nilai dalam penggunaan, sedangkan
penilaian untuk standar akuntansi pemerintah (SAP) berupa nilai pasar untuk
penggunaan yang ada dan nilai dalam penggunaan.
Dalam webinar
ini juga dijelaskan bagaimana tatacara
perhitungan dalam menghasilkan nilai yang baik dalam pelaksanaan penilaian.
Pemaparan tatacara perhitungan tersebut juga dipaparkan dalam berbagai kondisi,
bagaimana melakukan penilaian untuk asset sektor publik untuk pelaporan
keuangan maupun pada non keuangan. Tidak hanya memberikan informasi mengenai
tatacara perhitungan dalam webinar ini juga dijelaskan contoh perhitungan
penilaian. Dengan adanya webinar ini diharapkan dapat menambah wawasan para
penilai pemerintah sehingga didapatkan kualitas penilaian yang baik dalam
pelaksanaan penilaian yang dilakukan pada kantor pelayanan kekayaan negara dan
lelang.