Kamis
(10/12/20) KPKNL Singkawang melalui Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standar Barang dan
Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan melalui
video conference via aplikasi zoom meeting agar dapat tetap menjaga protokol
kesehatan dimasa pandemi ini. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Stakeholder di
wilayah kerja KPKNL Singkawang dan beberapa pegawai KPKNL Singkawang.
Kegiatan
dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh A Taufiq Ramadlan selaku host. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Dwi Riskon selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara di KPKNL
Singkawang. Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan Kementerian Keuangan yang baru, sesuai PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan adanya
peraturan tersebut maka PMK Nomor 76/PMK.06/2015 dan PMK Nomor 7/PMK.06/2016 sudah tidak
berlaku lagi. Sesuai dengan PMK Nomor 172/PMK.06/2020 Standar Barang dan
Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi
Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan
pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah
dan/atau bangunan. PMK Nomor 172/PMK.06/2020 memiliki 12 Pasal yang membahas
perancangan kebutuhan BMN, standar barang, standar kebutuhan seperti standar
bangunan bangunan gedung negara, rumah negara dan kendaraan dinas. Dalam
penjelasannya Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Dwi Riskon
menjelaskan setiap pasal-pasal yang tertuang dalam PMK Nomor 172/PMK.06/2020
tersebut mengenai penerapan ketentuan standar barang dan kebutuhan yang sesuai untuk menjalankan
tugas dan fungsi kementerian dan lembaga.
Penyampaian
materi dalam sosialisasi ini tidak hanya dilakukan komunikasi searah, KPKNL
Singkawang juga melakukan diskusi bersama dengan stakeholder yang dilakukan
dengan cara memberikan quiz seputar perhitungan standar barang dan standar
kebutuhan. Untuk meningkatkan keaktifan peserta dalam menjawab pertanyaan KPKNL
Singkawang juga memberikan hadiah untuk peserta yang bisa menjawab dengan
benar. Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kepahaman kepada setiap
pengguna barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan
BMN sesuai peraturan yang ada.