Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan
Velient Vinandha
Rabu, 16 Desember 2020   |   190 kali

Kamis (10/12/20) KPKNL Singkawang melalui Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan melalui video conference via aplikasi zoom meeting agar dapat tetap menjaga protokol kesehatan dimasa pandemi ini. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Stakeholder di wilayah kerja KPKNL Singkawang dan beberapa pegawai KPKNL Singkawang.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh  A Taufiq Ramadlan selaku host.  Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Dwi Riskon selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara di KPKNL Singkawang. Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan Kementerian Keuangan yang baru, sesuai PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan adanya peraturan tersebut maka PMK Nomor 76/PMK.06/2015 dan PMK Nomor 7/PMK.06/2016 sudah tidak berlaku lagi. Sesuai dengan PMK Nomor 172/PMK.06/2020 Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. PMK Nomor 172/PMK.06/2020 memiliki 12 Pasal yang membahas perancangan kebutuhan BMN, standar barang, standar kebutuhan seperti standar bangunan bangunan gedung negara, rumah negara dan kendaraan dinas. Dalam penjelasannya Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara,  Dwi Riskon menjelaskan setiap pasal-pasal yang tertuang dalam PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tersebut mengenai penerapan ketentuan standar barang dan kebutuhan yang sesuai untuk menjalankan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga.

Penyampaian materi dalam sosialisasi ini tidak hanya dilakukan komunikasi searah, KPKNL Singkawang juga melakukan diskusi bersama dengan stakeholder yang dilakukan dengan cara memberikan quiz seputar perhitungan standar barang dan standar kebutuhan. Untuk meningkatkan keaktifan peserta dalam menjawab pertanyaan KPKNL Singkawang juga memberikan hadiah untuk peserta yang bisa menjawab dengan benar. Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kepahaman kepada setiap pengguna barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN sesuai peraturan yang ada.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini