Sintete, Kamis (19/11/2020)
Kepala KPKNL Singkawang, Odyses Medwan Sinurat menghadiri undangan
pemusnahan Barang Milik Negara eks kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sintete
sebagai saksi kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Sintete. Pemusnahan BMN Eks Kepabeanan
dan Cukai ini juga dihadiri oleh Kepala RUPBASAN Singkawang Dosen Sinaga,
Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sambas,
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Denny Prasetyanto, PJS Bupati Kab Sambas, Syarif Kamaruzaman, Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar dan Kasi Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi KLS II TPI Samba, Muhammad
Denny Ridwan.
BMN yang dimusnahkan merupakan
hasil penindakan dan operasi pasar di PLBN Aruk dan pasar di wilayah kerja KPPBC TMP C yang meliputI Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas
pada periode 2016 sampai dengan 2020.
Pemusnahan barang milik negara ini telah mendapatkan persetujuan
pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk dapat melakukan
pemusnahan BMN eks kepabeanan dan cukai dengan cara dirusak, dihancurkan dan
dibakar.
Pemusnahan BMN ini merupakan
tindak lanjut dari adanya penindakan Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa
produk hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) karena tidak
memenuhi ketentuan Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan,
penindakan pada bidang kepabeanan jenis barang yang dimusnahkan berupa pakaian
bekas dan sepatu bekas, elektronik bekas, BKC Hasil tembakau, BKC Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mesin bekas dan barang lainnya, sedangkan
penindakan pada bidang cukai jenis barang yang dimusnahkan berupa Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan produk hasil tembakau berupa rokok. Total
nilai barang tersebut kurang lebih sekitar 2,6 milyar rupiah sehingga
menimbulkan potensi kerugian negara sekitar 2,1 milyar rupiah dari tidak
dipungutnya cukai dan pungutan impor barang tersebut.
Pakaian bekas sendiri merupakan
komoditi yang dilarang untuk diimpor, sesuai dengan pasal 47 ayat (1) Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan
RI Nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain
merugikan negara secara materi dan menganggu pasar domestik yang mengakibatkan
industri kecil tutup sehingga berimbas pada peningkatan pengangguran dalam
negeri, penggunaan pakaian bekas juga dapat menimbulkan adanya penularan
penyakit kepada pemakainya karena tidak higenis.