Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai Guna Melindungi Pasar Domestik
Arifatul Faizah
Jum'at, 20 November 2020   |   100 kali

Sintete, Kamis (19/11/2020) Kepala KPKNL Singkawang, Odyses Medwan Sinurat menghadiri undangan pemusnahan Barang Milik Negara eks kepabeanan dan cukai KPPBC TMP C Sintete sebagai saksi kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Sintete. Pemusnahan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai ini juga dihadiri oleh Kepala RUPBASAN Singkawang Dosen Sinaga, Perwakilan dari  Kejaksaan Negeri Sambas, Kepala KPPBC TMP C Sintete, Denny Prasetyanto, PJS Bupati Kab Sambas, Syarif Kamaruzaman, Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar dan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi KLS II TPI Samba,  Muhammad Denny Ridwan.

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan operasi pasar di PLBN Aruk dan pasar di wilayah kerja KPPBC TMP C yang meliputI Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas pada periode 2016 sampai dengan 2020.  Pemusnahan barang milik negara ini telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk dapat melakukan pemusnahan BMN eks kepabeanan dan cukai dengan cara dirusak, dihancurkan dan dibakar.

Pemusnahan BMN ini merupakan tindak lanjut dari adanya penindakan Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa produk hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) karena tidak memenuhi ketentuan Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, penindakan pada bidang kepabeanan jenis barang yang dimusnahkan berupa pakaian bekas dan sepatu bekas, elektronik bekas, BKC Hasil tembakau, BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), mesin bekas dan barang lainnya, sedangkan penindakan pada bidang cukai jenis barang yang dimusnahkan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan produk hasil tembakau berupa rokok. Total nilai barang tersebut kurang lebih sekitar 2,6 milyar rupiah sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sekitar 2,1 milyar rupiah dari tidak dipungutnya cukai dan pungutan impor barang tersebut.

Pakaian bekas sendiri merupakan komoditi yang dilarang untuk diimpor, sesuai dengan pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain merugikan negara secara materi dan menganggu pasar domestik yang mengakibatkan industri kecil tutup sehingga berimbas pada peningkatan pengangguran dalam negeri, penggunaan pakaian bekas juga dapat menimbulkan adanya penularan penyakit kepada pemakainya karena tidak higenis.

 



 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini