Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penggalian Potensi Piutang Negara/Daerah di Kabupaten Sambas
Domas Meida Budiyanto
Rabu, 16 September 2020   |   117 kali

    Singkawang – Rabu (16/09) Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Singkawang Parwoto,  bersama dengan Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Hartono dan Kepala Seksi Piutang Negara Dwi Ariyadi, melakukan kunjungan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas. Tujuan utama dari pertemuan ini dalam rangka komunikasi awal dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sambas mengenai penggalian potensi piutang daerah yang ada di Kabupaten Sambas. Dalam pertemuan tersebut pihak yang hadir dari Bakeuda Kabupaten Sambas adalah Sekretaris Bakeuda Kabupaten Sambas, Hermanto dan pejabat bagian akuntansi, Lambang dan Dita. Sebelum membicarakan mengenai hal teknis pengurusan piutang daerah, Parwoto menjelaskan terlebih dahulu mengenai profil singkat KPKNL Singkawang yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pengurusan piutang negara/daerah di wilayah kerja KPKNL Singkawang yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas. Selanjutnya Parwoto menjelaskan secara singkat mengenai kategori  piutang daerah macet dan tata cara pelimpahan piutang daerah tersebut untuk dapat diserahkan pengurusannya ke KPKNL Singkawang. Menanggapi hal tersebut, Hermanto menjelaskan bahwa  di Kabupaten Sambas  terdapat piutang daerah yang dikategorikan macet dan selama ini menjadi catatan BPK dan ganjalan di neraca keuangan daerah yang belum dapat diselesaikan atau dihapuskan. Berdasarkan data sementara yang dapat disajikan oleh pihak Bakeuda, terdapat kurang lebih 2,6 miliar rupiah piutang daerah. Namun data ini masih berupa data mentah, bersifat dinamis dan tersebar di beberapa SKPD di Kabupaten Sambas seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perikanan, dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kendala utama piutang daerah belum bisa diserahkan adalah karena dokumen/berkas yang tidak lengkap sehingga perlu penelitian dan pemilihan data lebih lanjut. Berdasarkan penjelasan dari pihak Bakeuda, Hartono menjelaskan bahwa syarat utama piutang daerah dapat diserahkan ke KPKNL harus memenuhi 4 syarat utama yaitu :

1.     Keberadaan atau dasar terjadinya piutang  berdasarkan  perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, kontrak, surat perintah kerja, keputusan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, peraturan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang.

2.     Besaran piutang yang dapat diperoleh dari rekening koran, prima nota, mutasi piutang, faktur, rekening, bukti tagihan, dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang

3.     Upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang seperti surat menyurat antara penyerah piutang dengan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang.

4.     Dokumen yang terkait dengan barang jaminan dan pembebanannya jika perjanjian kredit disertai dengan jaminan.

    Pada akhir pertemuan, Hermanto mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini sehingga pihak Bakeuda mendapatkan sedikit gambaran mengenai langkah awal yang perlu dilakukan dalam mengurus piutang daerah. Harapan ke depan dapat diadakan kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan pihak dari KPKNL Singkawang maupun dari Kanwil DJKN Kalimantan Barat. Perwakilan dari tiap SKPD di Kabupaten Sambas direncanakan dapat hadir pada saat sosialisasi dan memahami mengenai proses pengurusan piutang daerah yang pada akhirnya akan dapat menuntaskan catatan keuangan yang selama ini menjadi temuan BPK khususnya soal piutang macet di daerah. Tetapi mengingat situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, sosialisasi tidak dapat dilaksanakan tahun ini dan kemungkinan akan dilaksanakan tahun depan. Untuk saat ini pihak Bakeuda Kab Sambas berusaha menjalin komunikasi secara intens dan melakukan koordinasi dengan KPKNL Singkawang baik via online maupun dengan datang langsung untuk berkonsultasi KPKNL Singkawang.   

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini