Singkawang – Rabu (16/09) Kepala
Seksi Piutang Negara KPKNL Singkawang Parwoto, bersama dengan Kepala Bidang Piutang Negara
Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Hartono dan Kepala Seksi Piutang Negara Dwi Ariyadi,
melakukan kunjungan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas. Tujuan
utama dari pertemuan ini dalam rangka komunikasi awal dengan pihak Pemerintah
Kabupaten Sambas mengenai penggalian potensi piutang daerah yang ada di Kabupaten
Sambas. Dalam pertemuan tersebut pihak yang hadir dari Bakeuda Kabupaten Sambas
adalah Sekretaris Bakeuda Kabupaten Sambas, Hermanto dan pejabat bagian
akuntansi, Lambang dan Dita. Sebelum membicarakan mengenai hal teknis
pengurusan piutang daerah, Parwoto menjelaskan terlebih dahulu mengenai profil
singkat KPKNL Singkawang yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pengurusan
piutang negara/daerah di wilayah kerja KPKNL Singkawang yang meliputi Kota
Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas. Selanjutnya Parwoto menjelaskan
secara singkat mengenai kategori piutang
daerah macet dan tata cara pelimpahan piutang daerah tersebut untuk dapat
diserahkan pengurusannya ke KPKNL Singkawang. Menanggapi hal tersebut, Hermanto
menjelaskan bahwa di Kabupaten Sambas terdapat piutang daerah yang dikategorikan
macet dan selama ini menjadi catatan BPK dan ganjalan di neraca keuangan daerah
yang belum dapat diselesaikan atau dihapuskan. Berdasarkan data sementara yang dapat
disajikan oleh pihak Bakeuda, terdapat kurang lebih 2,6 miliar rupiah piutang
daerah. Namun data ini masih berupa data mentah, bersifat dinamis dan tersebar
di beberapa SKPD di Kabupaten Sambas seperti Dinas Komunikasi dan Informatika,
Dinas Perikanan, dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kendala
utama piutang daerah belum bisa diserahkan adalah karena dokumen/berkas yang
tidak lengkap sehingga perlu penelitian dan pemilihan data lebih lanjut. Berdasarkan
penjelasan dari pihak Bakeuda, Hartono menjelaskan bahwa syarat utama piutang
daerah dapat diserahkan ke KPKNL harus memenuhi 4 syarat utama yaitu :
1. Keberadaan
atau dasar terjadinya piutang
berdasarkan perjanjian kredit,
akta pengakuan hutang, kontrak, surat perintah kerja, keputusan yang
diterbitkan pejabat yang berwenang, peraturan, putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang.
2. Besaran
piutang yang dapat diperoleh dari rekening koran, prima nota, mutasi piutang,
faktur, rekening, bukti tagihan, dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan
besarnya piutang
3. Upaya-upaya
yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang seperti surat menyurat
antara penyerah piutang dengan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang.
4. Dokumen
yang terkait dengan barang jaminan dan pembebanannya jika perjanjian kredit
disertai dengan jaminan.
Pada akhir pertemuan,
Hermanto mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini sehingga pihak Bakeuda
mendapatkan sedikit gambaran mengenai langkah awal yang perlu dilakukan dalam
mengurus piutang daerah. Harapan ke depan dapat diadakan kegiatan sosialisasi
dengan menghadirkan pihak dari KPKNL Singkawang maupun dari Kanwil DJKN Kalimantan
Barat. Perwakilan dari tiap SKPD di Kabupaten Sambas direncanakan dapat hadir pada
saat sosialisasi dan memahami mengenai proses pengurusan piutang daerah yang
pada akhirnya akan dapat menuntaskan catatan keuangan yang selama ini menjadi
temuan BPK khususnya soal piutang macet di daerah. Tetapi mengingat situasi dan
kondisi yang berkembang saat ini, sosialisasi tidak dapat dilaksanakan tahun
ini dan kemungkinan akan dilaksanakan tahun depan. Untuk saat ini pihak Bakeuda
Kab Sambas berusaha menjalin komunikasi secara intens dan melakukan koordinasi
dengan KPKNL Singkawang baik via online maupun dengan datang langsung untuk berkonsultasi
KPKNL Singkawang.