Singkawang – Kamis (25/06) Kepala
Seksi Hukum dan Informasi Domas Meida Budiyanto selaku perwakilan dari KPKNL
Singkawang menghadiri acara permusnahan BMN hasil penindakan KPPBC TMP C
Sintete. Pihak-pihak lain yang turut hadir mengikuti acara pemusnahan ini yaitu
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Kapolsek Semparuk, dan Camat
Semparuk. Rangkaian acara kegiatan pemusnahan diawali dengan pemberian kata
sambutan sekaligus pembukaan oleh Plh Kepala KPPBC TMP C Sintete Bapak Noviardi
Hidayat. Dilanjutkan dengan pembacaan risalah pemusnahan BMN, pemusnahan secara
simbolis, dan diakhiri dengan ramah tamah serta makan siang bersama. Dalam
melaksanakan tugas pokok dibidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus fungsi optimalisasi penerimaan negara
dari sektor kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sintete melakukan penindakan
terhadap barang yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk dan dan melakukan
operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten
Bengkayang, dan Kabupaten Sambas. Dalam operasi tersebut berhasil dilakukan
penindakan BKC illegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati
pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi serta
Minuman Mengandung Metil Alkohol (MMEA/Miras) yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No 10 tahun 1995 tentang
Kepabeanan dan UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995
tentang cukai. Saat ini salah satu konsentrasi Bea dan Cukai berfokus pada
peredaran rokok illegal. Pemusnahan rokok illegal menjadi bagian dari kampanye
“gempur rokok illegal”, sehingga diharapkan peredaran rokok illegal dapat mengalami
penurunan.
Penanganan barang hasil penindakan
dilaksanakan berdasarkan PMK No 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian
Barang yang Dirampas Untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara yaitu dengan
menetapkannya sebagai Barang Milik
Negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada DJKN. Pemusnahan
barang illegal yang dilakukan KPPBC TMP C Sintete merupakan salah satu
penyelesaian dari BMN hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai. BMN hasil
penindakan selama periode Mei 2019 s.d Mei 2020 tersebut telah diusulkan
penyelesaiannya dengan cara pemusnahan dan telah diterbitkan Surat Persetujuan
Pemusnahan oleh KPKNL Singkawang. Barang-barang tersebut terdiri atas barang
yang melanggar aturan kepabeanaan berupa ballpress, pakaian bekas, sepatu
bekas, dan barang lainnya dengan nilai perkiraan barang Rp506.199.460,- dan
nilai perkiraan kerugian negara Rp312.374.080,00. Selain itu barang yang
berkategori melanggar aturan dibidang cukai berupa MMEA/Miras dan rokok dengan
nilai perkiraan barang Rp1.114.564.900,00 dan nilai kerugian negara diperkirakan
mencapai Rp614.680.830,00. Bertempat dihalaman KPPBC TMP C Sintete, pemusnahan
dilakukan dengan cara dipotong, dipukul, dituang, dan dibakar sampai habis
dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan
dilaksanakannya pemusnahan ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku
pelanggaran dan menjaga keseimbangan daya saing antar pelaku usaha yang
berimbas pada kondisi pasar dalam negeri tetap kondusif.