Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Barang Tegahan Hasil Penindakan KPPBC TMP C Sintete
Domas Meida Budiyanto
Senin, 29 Juni 2020   |   183 kali

    Singkawang – Kamis (25/06) Kepala Seksi Hukum dan Informasi Domas Meida Budiyanto selaku perwakilan dari KPKNL Singkawang menghadiri acara permusnahan BMN hasil penindakan KPPBC TMP C Sintete. Pihak-pihak lain yang turut hadir mengikuti acara pemusnahan ini yaitu Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Kapolsek Semparuk, dan Camat Semparuk. Rangkaian acara kegiatan pemusnahan diawali dengan pemberian kata sambutan sekaligus pembukaan oleh Plh Kepala KPPBC TMP C Sintete Bapak Noviardi Hidayat. Dilanjutkan dengan pembacaan risalah pemusnahan BMN, pemusnahan secara simbolis, dan diakhiri dengan ramah tamah serta makan siang bersama. Dalam melaksanakan tugas pokok dibidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus fungsi optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP C Sintete melakukan penindakan terhadap barang yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk dan dan melakukan operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas. Dalam operasi tersebut berhasil dilakukan penindakan BKC illegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya dan salah personalisasi serta Minuman Mengandung Metil Alkohol (MMEA/Miras) yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai. Saat ini salah satu konsentrasi Bea dan Cukai berfokus pada peredaran rokok illegal. Pemusnahan rokok illegal menjadi bagian dari kampanye “gempur rokok illegal”, sehingga diharapkan peredaran rokok illegal dapat mengalami penurunan.

    Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan PMK No 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang yang Dirampas Untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara yaitu dengan menetapkannya sebagai  Barang Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan penyelesaiannya kepada DJKN. Pemusnahan barang illegal yang dilakukan KPPBC TMP C Sintete merupakan salah satu penyelesaian dari BMN hasil penindakan eks kepabeanan dan cukai. BMN hasil penindakan selama periode Mei 2019 s.d Mei 2020 tersebut telah diusulkan penyelesaiannya dengan cara pemusnahan dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan oleh KPKNL Singkawang. Barang-barang tersebut terdiri atas barang yang melanggar aturan kepabeanaan berupa ballpress, pakaian bekas, sepatu bekas, dan barang lainnya dengan nilai perkiraan barang Rp506.199.460,- dan nilai perkiraan kerugian negara Rp312.374.080,00. Selain itu barang yang berkategori melanggar aturan dibidang cukai berupa MMEA/Miras dan rokok dengan nilai perkiraan barang Rp1.114.564.900,00 dan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp614.680.830,00. Bertempat dihalaman KPPBC TMP C Sintete, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dipukul, dituang, dan dibakar sampai habis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan menjaga keseimbangan daya saing antar pelaku usaha yang berimbas pada kondisi pasar dalam negeri tetap kondusif.  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini