Singkawang - Rabu (09/10) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang menyelenggarakan
sosialisasi Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Tata Cara Pelaksanaan Lelang
melalui E-Auction. Sosialisasi dihadiri oleh pegawai dari KSP Pancur Kasih
se-Kalimantan Barat yang menangani kredit macet. Sosialisasi kali ini bertujuan
untuk memberi penjelasan mengenai lelang yang diadakan oleh KPKNL, dimana pada
KSP Pancur Kasih terdapat banyak kredit macet namun sebelumnya tidak ditangani melalui lelang.
Acara dibuka oleh Kepala KPKNL
Singkawang Tetik Fajar Ruwandari. Dalam sambutannya, sosialisasi ini dapat memberikan kemudahan dan pemahaman dalam mengajukan
permohonan lelang. “Lelang Eksekusi Hak Tanggungan ini merupakan salah satu cara
untuk menuntaskan permasalahan kredit macet yang paling aman, mudah dan
terpercaya karena melalui prosedur lelang internet e-auction” ungkap Tetik. Diharapkan setelah mendapatkan informasi ini KSP Pancur Kasih ini nantinya dapat lebih
sering mengajukan permohonan lelang sebagai salah satu penyelesaian kredit macet. “Apabila dikemudian hari terdapat kesulitan
atau pertanyaan mengenai lelang, dapat langsung menghubungi pejabat
lelang kami ataupun petugas kami”, lanjut Tetik seraya membuka sosialisasi lelang
secara seremonial.
Materi pertama pemaparan PMK 27/PMK.06/2016 disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang Martha Nelly. Dalam sesi ini, Martha menjelaskan terdapat beberapa unsur lelang yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan lelang dan juga terdapat aturan yang mengatur jenis-jenis lelang baik jenis lelang eksekusi, non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela. Di akhir paparannya, diharapkan sosialisasi dapat lebih meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan pelaksanaan lelang yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Materi kedua pemaparan tentang Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan disampaikan oleh Fungsional Pelelang Kuncoro. Dalam
sesi ini dijelaskan tentang prosedur pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan
baik dari tahap persiapan lelang, tahap pelaksanaan lelang dan tahap pasca
lelang. Lebih lanjut, Kuncoro juga menjelaskan bahwa terdapat persyaratan
khusus untuk pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan, selain itu juga
terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi pemohon lelang dan peserta
lelang.
Di akhir pemaparannya, salah seorang
peserta bertanya ” Biaya permohonan sebesar 150 ribu per debitur, bagaimana
jika satu debitur tersebut terdapat beberapa objek, apakah tetap membayar 150
ribu atau 150 ribu dikalikan banyak objek dari debitur tersebut?”. Pertanyaan
tersebut langsung ditanggapi Kuncoro bahwa bea permohonan
lelang tetap dibayarkan per debitur bukan berdasarkan jumlah objek yang
dilelang.
Materi terakhir adalah pemaparan tata
cara pelaksanaan lelang e-auction disampaikan
oleh Pejabat Lelang kelas I KPKNL
Singkawang Lolita Andam Devianandra. Lolita menjelaskan alur proses pelaksanaan E-Auction mulai dari permohonan lelang,
pengumuman lelang serta proses penawaran lelang e-auction. Selain itu juga
dijelaskan mengenai latar belakang, keunggulan-keunggulan lelang melalui
e-auction serta syarat dan langkah-langkah dalam melakukan pendaftaran akun di
aplikasi lelang e-auction. Pada akhir pemaparannya Lolita berharap dengan
lelang e-auction pelaksanaan lelang dapat menjadi lebih efisien, lebih mudah
karena peserta tidak perlu hadir, lebih cepat dan memberikan peningkatan pada
capaian hasil lelang.
Sesi terakhir adalah forum diskusi,
dalam forum ini peserta menanyakan perbedaan dari lelang e-auction secara close biding dan open biding serta berdiskusi tentang kasus-kasus terkait dengan
lelang eksekusi Hak Tanggungan, serta kredit macet yang terjadi di KSP Pancur
Kasih. Selepas sesi ini, acara sosialisasi ditutup dengan foto bersama di Aula
KPKNL Singkawang. (Masdo/Faiz/Valen).