Kamis (19/09)
Tim dari Sub Direktorat Peraturan Perundangan mengagendakan pembahasan Evaluasi
Peraturan Perundang–Undangan Tahun 2019 bertempat di Gunung Poteng Room KPKNL
Singkawang yang dihadiri oleh Bidang
KIHI Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Seksi HI KPKNL Pontianak dan KPKNL
Singkawang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan masukan terkait usulan materi ketentuan yang perlu diatur, substansi ketentuan yang bertentangan dengan peraturan lain yang berlaku, dan ketentuan yang dianggap multi tafsir baik itu PMK, KMK , Perdirjen maupun Kepdirjen yang
telah diterbitkan dan masih berlaku.
Acara yang berlangsung dalam tiga sesi ini dibuka oleh Kepala KPKNL
Singkawang, Tetik Fajar Ruwandari. Dalam
sambutannya Tetik berpesan untuk memanfaatkan momen ini sebagai sarana
untuk berbagi pengetahuan dan memberi masukan guna perbaikan terhadap peraturan-peraturan yang ada sehingga tercipta harmonisasi dalam peraturan. Kemudian sesi
pertama diisi dengan pemaparan oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Perundangan Ida Novianti. Selain itu disampaikan materi mengenai konsep pengaturan integrasi
layanan persetujuan/penjualan BMN. Mengingat DJKN memiliki peran sebagai
Pengelola Barang yang memberikan persetujuan penjualan, melakukan Penilaian sekaligus sebagai
instansi yang memiliki tusi kewenangan untuk melakukan lelang. Selanjutnya materi yang
disampaikan mengenai evaluasi pengawasan dan pengendalian BMN. Hal ini didasari oleh temuan Itjen mengenai belum
efektifnya pelaksanana wasdal untuk pemanfaatan BMN.
Sesi kedua dibawakan
oleh Kepala Seksi Peraturan Perundangan I Mohamad Riyanto, yang meminta masukan untuk perbaikan pengaturan terkait pengelolaan Aset Barang Milik Asing/Tionghoa sebagaimana diatur dalam PMK No.31/PMK.06/2015. Materi berikutnya yaitu mengenai RPMK Pemanfaatan BMN yang sudah dilaksanakan oleh Pengguna Barang namun belum mendapat persetujuan Pengelola Barang. Selama acara berlangsung
suasana nampak cukup hangat dan aktif, hal ini terlihat dari antusiasme dan
interaksi dari peserta yang hadir untuk memberikan masukan maupun pendapat terhadap materi-materi yang disampaikan. Sebelum acara ditutup, Ida
Novianti memberikan apresiasi kepada penyelenggara dan semua
yang hadir bahwa acara dapat berlangsung
dengan baik. Tim Subdirektorat Peraturan-Perundangan telah menampung
berbagai masukan guna memperbaiki dan menyelaraskan peraturan dan ketentuan yang telah berlaku maupun yang akan diterbitkan dalam rangka meningkatkan kinerja DJKN sebagai Pengelola aset Negara.