Singkawang, Bertempat di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean
C Sintete, Plt. Kepala KPKNL Singkawang, Indra Abdul Mugni beserta Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Dwi Riskon, menghadiri acara Pemusnahan Barang Milik
Negara (BMN) Hasil Penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C
Sintete yang diikuti oleh beberapa
instansi seperti Kanwil DJBC Kalbagbar, Polsek Semparuk dan beberapa instansi
di lingkungan Pelabuhan Sintete Rabu (31/10).
Pemusnahan terhadap barang
milik negara (BMN) ini dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas
pengelolaan Barang Milik Negara secara efisien efektif dan akuntabel mengingat barang-barang
hasil penindakan tersebut, berupa barang kena Cukai hasil tembakau rokok dan
minuman mengandung etil alkohol yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, melanggar
ketentuan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan
undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang cukai. Yaitu menawarkan, menyerahkan
menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas
untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda
pelunasan Cukai lainnya. Maka salah satu penyelesaian peruntukan barang milik
negara tersebut adalah dengan melakukan pemusnahan.
Acara pemusnahan diawali dengan sambutan Kepala
KPPBC TMP C Sintete, Achmat Wahyudi, sekaligus Press Release terkait pemusnahan
barang hasil penindakan tersebut. “Barang yang dimusnahkan meliputi 5 (lima) laptop,
7 (tujuh) unit handphone, 2 (dua) mesin chainsaw, 129.130 batang rokok, 165
liter minuman alkohol dan masih banyak lagi, total potensi kerugian negara yang
diselamatkan sebesar Rp 65.295.130,00 “, ungkapnya.
Achmat Wahyudi
mengharapkan peran serta dari semua pihak baik masyarakat maupun institusi
penegak hukum terkait, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap
peredaran barang kena Cukai hasil tembakau rokok minuman mengandung etil alcohol
serta barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan maupun peredarannya,”
pungkasnya.(Idr,DwR)