Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang Hadiri Acara Pemusnahan Barang Hasil Penindakan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete
Indra Abdul Mugni
Rabu, 31 Oktober 2018   |   254 kali

Singkawang, Bertempat di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Plt. Kepala KPKNL Singkawang, Indra Abdul Mugni beserta Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Dwi Riskon, menghadiri acara Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete yang diikuti oleh beberapa instansi seperti Kanwil DJBC Kalbagbar, Polsek Semparuk dan beberapa instansi di lingkungan Pelabuhan Sintete Rabu (31/10).

Pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) ini dilakukan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara secara efisien efektif dan akuntabel mengingat barang-barang hasil penindakan tersebut, berupa barang kena Cukai hasil tembakau rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, melanggar ketentuan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang cukai. Yaitu menawarkan, menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya. Maka salah satu penyelesaian peruntukan barang milik negara tersebut adalah dengan melakukan pemusnahan.

Acara pemusnahan diawali dengan sambutan Kepala KPPBC TMP C Sintete, Achmat Wahyudi, sekaligus Press Release terkait pemusnahan barang hasil penindakan tersebut. “Barang yang dimusnahkan meliputi 5 (lima) laptop, 7 (tujuh) unit handphone, 2 (dua) mesin chainsaw, 129.130 batang rokok, 165 liter minuman alkohol dan masih banyak lagi, total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 65.295.130,00 “, ungkapnya.

Achmat Wahyudi mengharapkan peran serta dari semua pihak baik masyarakat maupun institusi penegak hukum terkait, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena Cukai hasil tembakau rokok minuman mengandung etil alcohol serta barang-barang yang dilarang atau dibatasi pemasukan maupun peredarannya,” pungkasnya.(Idr,DwR)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini