Singkawang - KPKNL Singkawang
pada Rabu (20/12/2017) menghadiri acara Penyerahan DIPA Petikan Tahun
Anggaran 2018 pada satuan kerja mitra kerja KPPN Singkawang. Selain itu juga
digelar Sosialisasi PMK.145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban
APBN Sebelum Barang/Jasa diterima. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPPN
Singkawang di Aula Gedung Kantor KPPN Singkawang. Sosialisasi dan penyerahan
DIPA ini merupakan salah satu agenda kerja Kantor Wilayah DJPbN Provinsi
Kalimantan Barat yang pada tahun ini dilaksanakan di KPPN Singkawang.
Acara yang dibuka oleh
Plt. Kepala KPPN Singkawang, Ipansyah, dihadiri oleh seluruh mitra kerja KPPN
Singkawang di wilayah Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Kota Singkawang
serta Kepala Kantor Wilayah DJPbN Provinsi Kalimantan Barat, Sahat
M.T.Panggabean. Dalam sambutannya Ipansyah melaporkan beberapa hal terkait
pengelolaan anggaran, evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2017 dan rencana
anggaran tahun 2018.
Sebelum acara pokok
yakni penyerahan DIPA petikan Tahun Anggaran 2018 diserahkan kepada satuan
kerja mitra KPPN Singkawang, terlebih dahulu dilakukan sosialiasi oleh beberapa
narasumber yang kesemuanya merupakan perwakilan satuan kerja Kementerian Keuangan
di wilayah kerja KPPN Singkawang dengan tujuan agar memberikan pemahaman kepada
satuan kerja mitra KPPN Singkawang terkait tupoksi dan program kerja yang
menjadi unggulan serta perhatian khusus pada masing-masing Kantor pelayanan di
lingkungan Kementerian Keuangan yang ada di Kabupaten Sambas, Bengkayang
dan Kota Singkawang.
Sebagai narasumber pertama,
Plt. Kepala KPP Pratama Singkawang, Wicaksono menyampaikan tentang pengelolaan
Pajak oleh Instansi Pemerintah, kewajiban bendahara memungut, mencatat,
menyetorkan dan melaporkan PPh pasal 21 dan PPh pasal 22.
Selanjutnya, Kepala KPKNL Singkawang, Agus Suryanto yang diundang juga
sebagai narasumber, menyampaikan tentang pengelolaan BMN terkait agenda
Revaluasi BMN tahun 2017 dan rencana Rekonsiliasi BMN Semester II tahun 2017
pada awal Januari 2018.
Paparan dari KPKNL
Singkawang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Singkawang, Dwi
Riskon, yang menambahkan hal-hal penting terkait evaluasi revaluasi BMN pada
tahun 2017 dan rencana kerja Revaluasi BMN pada tahun 2018. Dwi menyampaikan
bahwa akan dilaksanakan Bimbingan Teknis persiapan pelaksanaan survei dan
laporan hasil pelaksanaan Revaluasi BMN dimaksud.
Pada bagian akhir, Kepala
Kanwil DJPbN Provinsi Kalimantan Barat, Sahat M.T.Panggabean menyampaikan
materi tentang Pengelolaan Anggaran 2018 PMK 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara
Pembayaran Atas Beban APBN sebelum Barang/Jasa diterima, Peraturan Menteri
Keuangan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 yang kemudian dilanjutkan
dengan menyerahkan Petikan DIPA Tahun Anggaran 2018 kepada seluruh satuan kerja
mitra kerja KPPN Singkawang serta penandatanganan Pakta Integritas Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat, KPPN Singkawang dengan Satuan
Kerja.
Sahat berharap agar
seluruh satuan kerja yang telah menerima DIPA Tahun Anggaran 2018 ini dapat
mempergunakan DIPA dengan sebaik-baiknya dan diserap sesuai perencanaan kerja
yang baik, tepat dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. (Ams/Dim_IA/IDR)