Singkawang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat Edih Mulyadi melakukan rapat koordinasi dan
monitoring revaluasi Barang Milik Negara (BMN) di wilayah kerja Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang pada 9 Oktober 2017 di ruang rapat KPKNL Singkawang.
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam ini bertujuan
untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelesaian kegiatan revaluasi atau
penilaian kembali BMN yang sudah memasuki minggu keenam sejak dilaksanakan
mulai awal bulan September lalu. Selain dihadiri oleh Kepala KPKNL Singkawang
Agus Suryanto, rapat ini juga dihadiri oleh Kepala KPKNL Pontianak Agus Hari
Widodo dan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalimantan
Barat Tetik Fajar Ruwandari dan anggota Tim Koordinasi Penilaian Kembali BMN di
Wilayah Kerja KPKNL Singkawang diantaranya, Kepala KPPN Singkawang, Kasubbag Umum
KPPBC Sintete, Lanud Singkawang, Kepolisian Resort Singkawang, Kemenag
Bengkayang, KPU Bengkayang dan Dinas Kesehatan Kota Singkawang.
Kepala KPKNL Singkawang Agus Suryanto yang membuka
kegiatan Rapat Koordinasi dan Monitoring Revaluasi BMN di Wilayah Kerja KPKNL
Singkawang ini mengatakan bahwa kendala awal yang dijumpai dalam proses
pelaksanaan Revaluasi BMN ini masih pada kurangnya pemahaman satker terkait
penyajiaan atau persiapan dalam mendukung program kerja pelaksanaan revaluasi
BMN. “Satker tidak siap untuk merespon kegiatan ini, Tim Penilai dari KPKNL
Singkawang datang untuk melaksanakan Penilaian namun data awal yang disajikan
dari SIMAN belum sama sekali dilakukan pemrosesan di menu revaluasi BMN pada
SIMAN dan kalaupun mereka sudah melakukan terkadang ada perbedaan data BMN yang
akan dinilai dengan data awal pada SIMAK BMN sehingga menghambat waktu
penyelesaian penilaian kembali BMN,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Edih
Mulyadi mengatakan dan menegaskan kembali bahwa dasar hukum dari pelaksanaan
penilaian kembali BMN yaitu PP 27/2014 pasal 52 dan PERPRES 75 tahun 2017. Aset
yang dinilai hanya tanah, gedung dan Bangunan serta Jalan, Jembatan dan
Bangunan Air karena nilainya yang cukup signifikan. Kemudian terkait kewajiban
satker untuk menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan, melaksanakan
inventarisasi BMN, Melaksanakan tindak lanjut dengan cetak dan kirim LHIP juga
koreksi nilai SIMAK dan Rekonsiliasi IP kemudian monitoring dan
evaluasi.Tanggung jawab pengelola barang yaitu mengkoordinasikan pelaksanaan
penilaian kembali, melaksanakan penilaian BMN, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan, kemudian menyusun dan menyampaikan laporan penilaian BMN.
“Saya berharap agar proses revaluasi dapat diselesaikan
sesuai jadwal yang ditetapkan dan akan lebih baik pula jika diselesaikan
sebelum batas waktu yang ditentukan serta menekankan kembali pentingnya
koordinasi dari satker dan KPKNL Singkawang,” tegasnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Kalimantan
Barat Tetik Fajar Wulandari, menjelaskan Keputusan Menteri Keuangan No
723/KM.6/2017 tentang pentingnya tim Koordinasi Penilaian Kembali. Tugas Tim
Koordinasi yang ditekankan kali ini adalah masalah percepatan penilaian
kembali. Permasalahan yang mucul diantaranya adalah tim membutuhkan data yang
valid dari satker, tim penilai harus juga didampingi, tim harus melakukan
penilaian, menyusun laporan penilaian, input dalam aplikasi SIP reval, cetak
LHIP, Koreksi nilai dalam 10 hari dan beban kerja yang overload sebanyak kurang
lebih 25.000 NUP.
Dialog interaktif
pun terjadi dan berlangsung penuh semangat dari peserta Rapat, yang kesemuanya
berharap dan berjanji untuk meningkatkan koordinasi yang lebih aktif lagi dan
berupaya untuk mensukseskan kegiatan Revaluasi BMN sehingga dapat berjalan
dengan lancer dan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Usai rapat, Edih Mulyadi melakukan pembinaan dan
monitoring terkait capaian IKU dan permasalahan tupoksi KPKNL lainnya serta
berpesan agar seluruh pegawai KPKNL Singkawang dapat lebih baik lagi dalam
menyelesaikan tugas-tugas sehari-hari tanpa terganggu oleh kegiatan Revaluasi
BMN. Dalam kesempatan tersebut juga Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo,
menyampaikan dan mengharapkan kerjasama terkait BKO Revaluasi BMN KPKNL
Pontianak yang akan segera dilaksanakan pada sekitar minggu ketiga bulan
Oktober ini. (IDR/Dms/Yds/Fsl)