Singkawang - Ditengah-tengah
kesibukan terkait Revaluasi BMN di KPKNL Singkawang, Senin (18/9/2017), KPKNL
Singkawang melaksanakan psikotes online untuk seluruh pegawai
pelaksana yang terbagi menjadi 2 sesi waktu, yaitu pukul 08.00 s.d 09.30 dan
10.00 s.d 11.30. Pelaksanaan psikotes ini dilakukan serentak untuk seluruh
pegawai Kementerian Keuangan seluruh Indonesia dengan cara online dalam
rangka pemetaan pegawai sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
130/KMK.01/2013 tentang Penataan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penataan pegawai yang
dimaksud adalah mewujudkan antara komposisi dan kompetensi pegawai dengan
kebutuhan organisasi, dan optimalisasi kinerja organisasi, dengan tujuan yaitu : 1. Menyusun peta pegawai berdasarkan kinerja dan kompetensi/potensi; 2. Menyusun program pengembangan SDM yang mendukung peningkatan kinerja dan
kompetensi/potensi; 3. Menyusun dan melaksanakan strategi penataan yang meliputi program
pengembangan, mutasi, dan promosi untuk meningkatkan kinerja dan
kompetensi/potensi; 4. Menyusun dan melaksanakan strategi penataan pegawai berupa pemberhentian
dengan kompensasi tertentu untuk meningkatkan efektivitas organisasi dengan memastikan pegawai
mendapatkan bekal yang layak; 5. Mendistribusi pegawai secara proporsional berdasarkan kebutuhan
setiap unit kerja.
Pelaksanaan
psikotes ini dibuka oleh Kepala KPKNL Singkawang, Agus Suryanto, yang dalam
kesempatan ini menyampaikan pentingnya psikotes online ini
sebagai bagian dari profilling pegawai seperti yang sebelumnya
juga telah dilaksanakan oleh DJKN bekerjasama dengan Biro SDM. “Saya mohon
dalam mengerjakan psikotes ini dilakukan dengan maksimal, dalam hal ini tidak
ada salah dan benar namun tes ini lebih menekankan karakter masing-masing
pegawai nantinya” demikian dituturkan oleh Agus Suryanto. Beliau juga berharap
agar pelaksanaan psikotes ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada sesuatu
hambatan apapun dan bermanfaat bagi pengembangan SDM selanjutnya.
Dalam
pelaksanaannya, psikotes ini diikuti oleh 11 (sebelas) pelaksana di KPKNL
Singkawang dan 1 (satu) pegawai
tidak bisa mengikuti psikotes ini dikarenakan sedang mengikuti Diklat
Perencanaan Barang Milik Negara. Psikotes ini juga diawasi dan dimonitor oleh
Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Parwoto selaku Koordinator Pengawas dan Kepala
Subbagian Umum, Dimas Imam Apriliawan selaku Pengawas. (Indra A. Mugni)