Singkawang (2/6) Bertempat di Ruang Rapat KPKNL Singkawang pada
Selasa, 23 Mei 2017, KPKNL Singkawang mengadakan rapat dengan para pemohon
lelang hak tanggungan atau kalangan Perbankan yang selama ini melaksanakan
lelang hak tanggungan di KPKNL Singkawang. Rapat ini dilakukan demi untuk
meningkatkan efektifitas pelaksanaan lelang hak tanggungan oleh KPKNL
Singkawang, mengingat pelaksanaan lelang hak tanggungan sering tidak ada
peminat, dan kontribusi lelang hak tanggungan masih cukup besar terhadap
pencapaian hasil lelang oleh KPKNL Singkawang. Selanjutnya, diharapkan pemohon
lelang hak tanggungan dan KPKNL Singkawang dapat saling bersinergi untuk
meningkatkan hasil pelaksanaan lelang hak tanggungan.
Dalam
pertemuan yang dipimpin oleh Kepala KPKNL Singkawang, Sujarwo,
dibahas kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan
serta upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan hasil lelang/lelang laku.
Ia mengatakan bahwa KPKNL Singkawang telah melakukan upaya-upaya untuk
mengenalkan penjualan lelang oleh KPKNL Singkawang kepada masyarakat kota
Singkawang diantaranya, melaksanakan Talk Show di Radio lokal “Diaros Duta
Suara” Singkawang, serta memasang banner di Grand Mall Singkawang yang berisi
ajakan untuk mengikuti lelang.
Faktor
yang menyebabkan seringnya lelang hak tanggungan tidak laku diantaranya
kurangnya pembeli/investor karena kurangnya pengetahuan/informasi objek lelang
oleh masyarakat, masih adanya penghuni terhadap bangunan yang dilelang, masih
tingginya harga limit, kondisi barang yang tidak menarik bagi pembeli. Untuk
mengatasi kendala terkait dengan informasi lelang diperlukan langkah-langkah
stategis yaitu optimalisasi pemasaran.
Poin
penting dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana memasarkan objek lelang
sehingga dapat menjangkau secara luas kepada masyarakat sehingga masyarakat
yang membutuhkan property baik untuk kepentingan investasi maupun sebagai end
user dapat membeli lewat lelang, oleh karena itu pihak penjual diharapkan
proaktif melakukan pemasaran seperti pembuatan katalog obyek lelang, membuat
iklan di radio, menyampaikan foto dan informasi obyek lelang kepada KPKNL
Singkawang untuk dipasang di papan pengumuman, memasang foto di layar televisi
front office sehingga dapat dilihat oleh tamu yang berkunjung di KPKNL
Singkawang, serta memasang foto-foto barang yang akan dilelang pada space
banner milik KPKNL Singkawang.
Peserta
rapat cukup antusias karena mareka dapat melakukan sharing pengalaman bagaimana
meningkatkan penjualan property hak tanggungan, disamping itu mareka juga
menanyakan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi agar permohonan lelang segera
ditetapkan.
Disela-sela
pertemuan tersebut disampaikan pula sosialisasi Perdirjen No. 2/KN/2017 tentang
petunjuk teknis pelaksanaan lelang sebagai pengganti Perdirjend Nomor
06/KN/2013 oleh Kasi Pelayanan lelang, Ahmad Fananie, sosialisasi dilakukan
agar para pemohon lelang hak tanggungan memahami hak dan kewajibannya sebagai
pemohon lelang, dengan memahami ketentuan dalam peraturan tersebut diharapkan
berkas-berkas permohonan lelang dapat diajukan secara lengkap dan sesuai,
sehingga KPKNL Singkawang dapat segera membuat surat penetapan Jadwal
pelaksanaan lelang.