Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dukung Tertib Pengelolaan BMD, KPKNL Singkawang Kembali Sukses Laksanakan Lelang Kendaraan Dinas Mantan Pejabat Pemerintah Kota Singkawang
Indra Abdul Mugni
Sabtu, 27 Mei 2017   |   171 kali

Singkawang, (26/5) KPKNL Singkawang bersama Pemerintah Kota Singkawang kembali melakukan lelang beberapa kendaraan dinas mantan pejabat Pemerintah Kota Singkawang pada Rabu 24 Mei 2017. Sebanyak 20 (dua puluh) unit kendaraan dinas roda empat Pemerintah Kota Singkawang, dimana dua unit diantaranya termasuk eks mobil pemadam kebakaran dan ambulan yang dikategorikan sebagai limbah besi padat, terjual dalam lelang terbuka yang bertempat di Ruang Balairung Kantor Walikota Singkawang.

Pelaksanaan lelang ini merupakan kali ketiga dilakukan dan direspon oleh masyarakat kota singkawang dengan antusias, terbukti dengan banyaknya penawaran atau peminat terhadap keduapuluh objek lelang dimaksud dan bahkan ada peserta yang berasal dari luar kota Singkawang.

Bertindak selaku Pejabat Lelang adalah Sujarwo, Kepala KPKNL Singkawang. Lelang berjalan dengan lancar, tertib dan meriah, banyak peminat yang berusaha mempertahankan penawarannya untuk terus maksimal keluar sebagai pemenang lelang sehingga semua objek lelang dimaksud terjual diatas harga limit yang telah ditentukan. Saling intimidasi pun terjadi, namun setelah ditegur Pejabat Lelang, penawaran lelang kembali kompetitif, mereka saling gengsi untuk dapat memenangkan lelang.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang, Muslimin, mengatakan bahwa lelang ini dilaksanakan dalam kerangka penertiban aset Pemerintah Kota Singkawang dan sebagai upaya tindak lanjut terhadap temuan BPK RI. Proses pelelangannya pun dilakukan secara terbuka agar masyarakat semua tahu kenapa harus dilakukan lelang dan bagaimana lelang terhadap asset Pemkot Singkawang tersebut dilaksanakan, kata dia, semua menyaksikan bahkan petugas keamanan dari Polsek Singkawang Barat serta diawali oleh anggota BPK RI pun turut pula menyaksikan pelaksanaan lelang ini. Dalam prosesnya kita mengacu aturan yang ada, benar-benar dilakukan secara transparan, tidak bisa intervensi, termasuk mengatur siapa pemenangnya.

 

Menjawab adanya keluhan terkait pelelangan terbuka kendaraan dinas roda empat mantan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang, dimana mengapa mobil tersebut tidak dilakukan dum sebagai wujud apresiasi kepada mantan pejabat tersebut, hal ini dikarenakan aturan yang tidak bisa berlaku surut. Ia mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2014 dijelaskan bahwa permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat Negara yang bersangkutan.  

“Jabatan mantan Walikota dan Wakil Walikota berakhir tahun 2012, aturannya terbit tahun 2014. Seharusnya tahun 2013 sudah diproses ketika PP ini muncul tahun 2014 dan tidak berlaku mundur,” katanya. Sehingga dua mobil kendaraan mantan pejabat ini tetap harus dilelang. Selanjutnya dia juga mengatakan "Kami sangat berterima kasih dan memberi apresiasi tinggi kepada KPKNL Singkawang yang telah menyelenggarakan pelaksanaan lelang ini dengan lancar, tertib, aman dan hasil yang maksimal," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Singkawang, Sujarwo mengatakan bahwa pelaksanaan lelang ini adalah buah kerjasama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kota Singkawang dan KPKNL Singkawang dalam upaya mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Daerah dan memasyarakatkan lelang kepada warga Kota Singkawang dan sekitarnya. “Saya berharap, masyarakat, khususnya warga Kota Singkawang, selanjutnya bisa menggunakan Lelang sebagai sarana penjualan yang praktis, aman, cepat, transparan dan harganya kompetitif”, ujarnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini