Singkawang,
(26/5) KPKNL Singkawang bersama Pemerintah
Kota Singkawang kembali melakukan lelang beberapa kendaraan dinas mantan
pejabat Pemerintah Kota Singkawang pada Rabu 24 Mei 2017. Sebanyak 20 (dua puluh) unit
kendaraan dinas roda empat Pemerintah Kota Singkawang, dimana dua unit
diantaranya termasuk eks mobil pemadam kebakaran dan ambulan yang dikategorikan
sebagai limbah besi padat, terjual dalam lelang terbuka yang bertempat di Ruang
Balairung Kantor Walikota Singkawang.
Pelaksanaan lelang ini merupakan
kali ketiga dilakukan dan direspon oleh masyarakat kota singkawang dengan
antusias, terbukti dengan banyaknya penawaran atau peminat terhadap keduapuluh
objek lelang dimaksud dan bahkan ada peserta yang berasal dari luar kota
Singkawang.
Bertindak selaku Pejabat Lelang
adalah Sujarwo, Kepala KPKNL Singkawang. Lelang berjalan dengan lancar, tertib
dan meriah, banyak peminat yang berusaha mempertahankan penawarannya untuk
terus maksimal keluar sebagai pemenang lelang sehingga semua objek lelang
dimaksud terjual diatas harga limit yang telah ditentukan. Saling intimidasi
pun terjadi, namun setelah ditegur Pejabat Lelang, penawaran lelang kembali
kompetitif, mereka saling gengsi untuk dapat memenangkan lelang.
Sementara itu, Kepala Badan
Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang, Muslimin, mengatakan bahwa lelang ini
dilaksanakan dalam kerangka penertiban aset
Pemerintah Kota Singkawang dan sebagai upaya tindak lanjut terhadap temuan BPK
RI. Proses
pelelangannya pun dilakukan secara terbuka agar masyarakat semua tahu kenapa
harus dilakukan lelang dan bagaimana lelang terhadap asset Pemkot Singkawang tersebut
dilaksanakan, kata dia, semua menyaksikan bahkan petugas keamanan dari Polsek Singkawang
Barat serta diawali oleh anggota BPK RI pun turut pula menyaksikan pelaksanaan
lelang ini. Dalam prosesnya kita mengacu aturan yang ada, benar-benar dilakukan secara transparan, tidak bisa intervensi, termasuk
mengatur siapa pemenangnya.
Menjawab adanya keluhan terkait
pelelangan terbuka kendaraan dinas roda empat mantan Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang, dimana mengapa mobil tersebut tidak dilakukan dum sebagai wujud apresiasi kepada mantan
pejabat tersebut, hal ini dikarenakan aturan yang tidak bisa berlaku surut. Ia
mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2014 dijelaskan
bahwa permohonan penjualan tanpa melalui lelang dilakukan paling lama
1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan Pejabat Negara yang
bersangkutan.
“Jabatan mantan Walikota dan
Wakil Walikota berakhir tahun 2012, aturannya terbit tahun 2014. Seharusnya tahun
2013 sudah diproses ketika PP ini muncul tahun 2014 dan tidak berlaku mundur,”
katanya. Sehingga dua mobil kendaraan mantan pejabat ini tetap harus dilelang. Selanjutnya
dia juga mengatakan "Kami sangat berterima kasih dan
memberi apresiasi tinggi kepada KPKNL Singkawang yang telah menyelenggarakan pelaksanaan
lelang ini dengan lancar, tertib, aman dan hasil yang maksimal," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Singkawang, Sujarwo
mengatakan bahwa pelaksanaan lelang ini adalah buah kerjasama dan koordinasi
yang baik antara Pemerintah Kota Singkawang dan KPKNL Singkawang dalam upaya
mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Daerah dan memasyarakatkan lelang
kepada warga Kota Singkawang dan sekitarnya. “Saya berharap, masyarakat,
khususnya warga Kota Singkawang, selanjutnya bisa menggunakan Lelang sebagai
sarana penjualan yang praktis, aman, cepat, transparan dan harganya kompetitif”,
ujarnya.