Singaraja – Kamis (27/10), bertempat di Gedung
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli, kegiatan edukasi Piutang Daerah kepada stakeholder KPKNL
Singaraja wilayah Kabupaten Bangli pun diselenggarakan, beberapa diantaranya,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rumah Sakit Umum Bangli, dan Dinas
Kesehatan. Acara yang dilatarbelakangi oleh dorongan untuk menciptakan
mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel ini membahas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang
Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN.
Kegiatan
pun dibuka dengan penjelasan Perbedaan dan Pengertian PSBDT dengan PPDTO.
Piutang Negara Belum Dapat Ditagih atau sering disebut PSBDT, merupakan surat
yang ditetapkan oleh PUPN sebagai bukti bahwa Piutang Negara/Daerah telah
diurus secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung
Utang tidak mempunya kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang
jaminan atau sebab lain yang sah. Sedangkan Pernyataan Piutang Daerah telah
Optimal atau dapat disebut PPDTO merupakan surat yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang pada Pemerintah Daerah sebagai bukti bahwa Piutang Daerah dalam
kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa
kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan
utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah. PPDTO yang dibuat
oleh Pengelola Keuangan Daerah berfungsi sebagai syarat penghapusan Piutang
Daerah, dengan mengirimkan PPDTO kepada Sekretaris Daerah lalu Sekretaris
Daerah mengajukan usulan penghapusan Piutang Daerah.
Setelah
memahami PPDTO dan fungsinya, dokumen pendukung penerbitannya pun dijelaskan.
Untuk membuktikan ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan utangnya,
Penanggung Utang dapat menunjukkan salah satu atau beberapa dokumen sebagai
berikut, Kartu Keluarga miskin, Putusan Pailit, bukti penerimaan asuransi
Kesehatan bagi masyarakat miskin, surat keterangan dari kelurahan/desa yang
menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang
atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dan bukti kunjungan penagihan oleh
petugas di lingkungan Pengelola Piutang Daerah dalam bentuk surat kunjungan
atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai
kemampuan untuk menyelesaikan Utang atau sudah tidak diketemukan.
Setelah
menjelaskan syarat dan pasal-pasal lain dalam PMK 137/2022, sesi edukasi
Piutang Daerah pada hari tersebut berakhir. Dengan dilaksanakannya kegiatan
tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian piutang
di luar jalur PUPN, dan membantu mengatur Kembali area pekerjaan PUPN dan Pemda
dalam menyelesaikan piutangnya.