Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Demi Memperbaiki Kualitas, KPKNL Singaraja Memberikan Edukasi
I Gede Nyeng Budayasa
Senin, 07 November 2022   |   64 kali

Singaraja – Kamis (27/10), bertempat di Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli, kegiatan edukasi Piutang Daerah kepada stakeholder KPKNL Singaraja wilayah Kabupaten Bangli pun diselenggarakan, beberapa diantaranya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rumah Sakit Umum Bangli, dan Dinas Kesehatan. Acara yang dilatarbelakangi oleh dorongan untuk menciptakan mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang pruden dan akuntabel ini membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN.

Kegiatan pun dibuka dengan penjelasan Perbedaan dan Pengertian PSBDT dengan PPDTO. Piutang Negara Belum Dapat Ditagih atau sering disebut PSBDT, merupakan surat yang ditetapkan oleh PUPN sebagai bukti bahwa Piutang Negara/Daerah telah diurus secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunya kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah. Sedangkan Pernyataan Piutang Daerah telah Optimal atau dapat disebut PPDTO merupakan surat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Pemerintah Daerah sebagai bukti bahwa Piutang Daerah dalam kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah. PPDTO yang dibuat oleh Pengelola Keuangan Daerah berfungsi sebagai syarat penghapusan Piutang Daerah, dengan mengirimkan PPDTO kepada Sekretaris Daerah lalu Sekretaris Daerah mengajukan usulan penghapusan Piutang Daerah.

Setelah memahami PPDTO dan fungsinya, dokumen pendukung penerbitannya pun dijelaskan. Untuk membuktikan ketidakmampuan Penanggung Utang untuk menyelesaikan utangnya, Penanggung Utang dapat menunjukkan salah satu atau beberapa dokumen sebagai berikut, Kartu Keluarga miskin, Putusan Pailit, bukti penerimaan asuransi Kesehatan bagi masyarakat miskin, surat keterangan dari kelurahan/desa yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya, dan bukti kunjungan penagihan oleh petugas di lingkungan Pengelola Piutang Daerah dalam bentuk surat kunjungan atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan Utang atau sudah tidak diketemukan.

Setelah menjelaskan syarat dan pasal-pasal lain dalam PMK 137/2022, sesi edukasi Piutang Daerah pada hari tersebut berakhir. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, dan membantu mengatur Kembali area pekerjaan PUPN dan Pemda dalam menyelesaikan piutangnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini