Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Aturan Piutang Negara Kian Kuat, KPKNL Singaraja Siap Mempercepat Penyelesaian Piutang Negara
I Gede Nyeng Budayasa
Kamis, 20 Oktober 2022   |   64 kali

Singaraja – Kamis (20/10), bertempat di Aula KPKNL Singaraja, telah diselenggarakan Rapat Panitia Urusan Piutang Negara. Acara yang dibuka dengan Plh. Ketua PUPN Cabang Bali, Untung Sudarwanto. Acara yang dilaksanakan pada pagi hari tersebut dihadiri anggota PUPN Cabang Bali unsur Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, maupun Kejaksaan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan keadaan terkini, serta menanggulangi dan menyelesaikan masalah terkini di bidang Piutang Negara.

Pada anggota PUPN unsur kementerian keuangan pada KPKNL Singaraja dijelaskan, telah melakukan kinerja semaksimal mungkin. seluruh target capaian KPKNL Singaraja hingga triwulan ke III telah tercapai bahkan lebih dari target Triwulan III tahun 2022. Meskipun telah tercapai, Lucillus Wenang Cailendra Hidajat menambahkan”meskipun IKU KPKNL Singaraja telah tercapai, terdapat target IKU Pak Mujianto yang masih belum tercapai, yaitu IKU edukasi dan komunikasi”. Maka Seksi Piutang Negara KPKNL Singaraja berencana untuk melakukan sosialisasi di wilayah KPKNL Singaraja yaitu Jembrana.

Acara pun dilanjutkan dengan pembahasan current issue mengenai Peraturan Piutang Negara meliputi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.06/2022. Adapun manfaat yang diharapkan melalui ketiga peraturan tersebut.

Yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh PUPN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Piutang Negara, memberikan dukungan terhadap satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), dan memperkuat tugas dan wewenang PUPN. Hal tersebut didukung dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program, yang dapat mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada penanggung utang di masa pandemic covid-19. Dan diperkuat dengan peraturan menteri keuangan nomor 137/PMK.06/2022 tentang penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN harapannya secara bertahap dengan diberlakukannya peraturan ini dapat memperbaiki kualitas piutang daerah pada LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah), mendorong Pemda untuk lebih bertanggungjawab menyelesaikan piutang daerahnya, memberi kepastian hukum bagi penyelesaian piutang di luar jalur PUPN, melaksanakan amanat pasal 3A PP Nomor 35 Tahun 2017, dan membantu menjelaskan ranah wewenang antara PUPN dan Pemda dalam menyelesaikan piutangnya.

Dengan dijelaskannya seluruh permasalahan dan keadaan terkini dibidang piutang Negara rapat PUPN Cabang Bali pun ditutup. Diharapkan dengan diselenggarakannya pembahasan current issue, posisi outstanding Piutang Negara, dan realisasi capaian target semester I dan Triwulan III TA 2022 KPKNL Singaraja hingga PUPN Cabang Bali dapat mencapai target tahun 2022, memperkuat tugas dan wewenang PUPN, hingga mempercepat penyelesaian Piutang Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini