Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pecah Telor, Edukasi dan Komunikasi Keringanan Utang Berhasil
Muhammad Ary Hendrawan
Senin, 18 Juli 2022   |   164 kali

Singaraja – Rabu (13/07Semester 1 Tahun 2022 sudah berlalu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja dan program keringanan utang sudah sampai pada babak selanjutnya. Program yang sudah dimulai sejak 2021 ini, telah berkali-kali melaksanakan sosialisasi kepada Para Penanggung Utang yang memenuhi kriteria sebagai peserta crash program Keringanan Utang. Dengan berlandaskan untuk pemulihan ekonomi nasional KPKNL Singaraja telah mengeluarkan beberapa Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) pada tahun 2021.

 

Program Keringanan Utang diterapkan guna mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dalam hal pengurangan pokok, bunga, denda, serta ongkos/biaya lainnya. Program ini sejak tahun 2021 mengacu pada Pasal 39 ayat (2) UU APBN 2021 terkait dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Keringanan Utang dan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. Kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2021 dan dilanjutkan pada tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.

 

Di babak selanjutnya, pada pertengahan tahun 2022 ini KPKNL Singaraja akhirnya berhasil membantu salah satu Penanggung Utang yang memiliki utang kepada negara setelah bertahun-tahun tidak dapat menyelesaikan permasalahan hutangnya, yaitu BPR Nusamba Kubutambahan Bali. BPR Nusamba Kubutambahan Bali  merupakan salah satu Penanggung hutang yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sejak tahun 2009. Ni Luh Putu Ari Padmini selaku Perwakilan Penanggung hutang yang sudah memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Keuangan 11/PMK.06/2022 menyampaikan rasa senang dan terbantu BPR oleh kebijakan ini. Hutang yang diajukan permohonan keringanan utang sesuai PMK CP Keringanan Utang tahun 2022 ini telah dipotong sebanyak 60 persen, serta ditambah lagi diskon 30 persen atas pembayarannya pada bulan juli 2022.

 

Dengan selesainya hutang melalui program keringanan utang ini diharapkan masyarakat akan sadar dampak positif atas kebijakan pemerintah ini. Selain itu, KPKNL Singaraja sebagai perpanjangan tangan pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi semaksimal mungkin kemasyarakat melalui edukasi dan kominikasi maupun pemberian pelayanan primanya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini