Singaraja – Rabu (13/07) Semester 1 Tahun
2022 sudah berlalu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Singaraja dan program keringanan utang sudah sampai pada babak selanjutnya.
Program yang sudah dimulai sejak 2021 ini, telah berkali-kali melaksanakan
sosialisasi kepada Para Penanggung Utang yang memenuhi kriteria sebagai
peserta crash program Keringanan Utang. Dengan berlandaskan
untuk pemulihan ekonomi nasional KPKNL Singaraja telah mengeluarkan beberapa
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) pada tahun 2021.
Program
Keringanan Utang diterapkan guna mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh
Penanggung Utang dalam hal pengurangan pokok, bunga, denda, serta ongkos/biaya
lainnya. Program ini sejak tahun 2021 mengacu pada Pasal 39 ayat (2) UU APBN
2021 terkait dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) melalui Program Keringanan Utang dan Moratorium Tindakan Hukum
atas Piutang Negara. Kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2021 dan dilanjutkan pada tahun
2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian
Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun
Anggaran 2022.
Di
babak selanjutnya, pada pertengahan tahun 2022 ini KPKNL Singaraja akhirnya
berhasil membantu salah satu Penanggung Utang yang memiliki utang kepada negara
setelah bertahun-tahun tidak dapat menyelesaikan permasalahan hutangnya, yaitu
BPR Nusamba Kubutambahan Bali. BPR Nusamba Kubutambahan Bali merupakan salah satu Penanggung hutang yang
diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sejak tahun 2009. Ni Luh Putu
Ari Padmini selaku Perwakilan Penanggung hutang yang sudah memenuhi kriteria
sesuai Peraturan Menteri Keuangan 11/PMK.06/2022 menyampaikan rasa senang dan
terbantu BPR oleh kebijakan ini. Hutang yang diajukan permohonan keringanan
utang sesuai PMK CP Keringanan Utang tahun 2022 ini telah dipotong sebanyak 60
persen, serta ditambah lagi diskon 30 persen atas pembayarannya pada bulan juli
2022.
Dengan selesainya hutang melalui program keringanan utang ini diharapkan masyarakat akan sadar dampak positif atas kebijakan pemerintah ini. Selain itu, KPKNL Singaraja sebagai perpanjangan tangan pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi semaksimal mungkin kemasyarakat melalui edukasi dan kominikasi maupun pemberian pelayanan primanya.