Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja mengadakan
pelepasan
dua pegawai yang dimutasi yakni Pejabat Fungsional Pelelang
sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KM.1/UP.11/2021
tentang Pemindahan Pejabat Fungsional Pelelang Pada Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dan Pelaksana sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor : KEP-25/KN/UP.11/2021 tentang Pemindahan Para
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Acara Pelepasan pegawai berlangsung
secara sederhana dan penuh keakraban dan kekeluargaan ini berlangsung di Aula KPKNL Singaraja (9/6) yang dihadiri oleh Para Pegawai sesuai protokol kesehatan dan dibuka oleh
sambutan dari Kepala KPKNL
Singaraja, Saiful Hadi. Pelelang Ahli Muda KPKNL Singaraja, Hartanto
dimutasi ke KPKNL Bekasi dan Pelaksana KPKNL Singaraja, Gede Agus Arnawa
dimutasi ke KPKNL Bandung.
Dalam
acara tersebut pegawai yang dimutasi menyampaian kesan dan pesan. Anto dan
Arnawa panggilan akrab pegawai yang
mutasi menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih atas segala
bimbingan dan arahan baik yang diberikan oleh kepala kantor maupun para kepala
seksi juga kepada rekan-rekan pelaksana selama bekerja di KPKNL Singaraja.
Kesan dan pesan juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan Kepala
Seksi Hukum dan Informasi sebagai pimpinan seksi pegawai yang mutasi. Tak
ketinggalan pula perwakilan dari pelaksana turut memberikan pesan dan kesan
kemudian acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat, pemberian
kenang-kenangan dan foto bersama.