Singaraja – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Singaraja melaksanakan program cash program keringanan utang dengan
melakukan pemberitahuan langsung kepada para penanggung utang di wilayah kerja
KPKNL Singaraja yaitu Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana pada Jumat
(4/6).
Nyoman Bagiarta merupakan warga Desa Kalisada, kecamatan
Seririt, Kabupaten Buleleng yang KPKNL Singaraja kunjungi, ia mengungkapkan
rasa terima kasih nya telah di kunjungi dan mendapatkan edukasi bahwa dirinya salah
satu penanggung utang yang dapat mengikuti Program Keringanan Utang/Crash
Program. Sebanyak kurang lebih 80 persen dari sisa utang pokok penanggung
hutang beserta bunga, denda, dan biaya lainnya dihapuskan dari berkas utang.
Hingga kini terdapat tiga penanggung utang yang telah
menyelesaikan pelunasan utang kepada KPKNL Singaraja. Petugas dari KPKNL
Singaraja selalu menjaga protokol kesehatan dalam melaksanakan penagihan secara
langsung maupun media lain.
Sampai saat ini, sudah ada beberapa penanggung utang lain
yang bersedia mengikuti program keringanan utang pada wilayah kerja KPKNL
Singaraja.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menerbitkan
peraturan baru yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian piutang yang
dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Ditjen Kekayaan Negara
(DJKN) yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2021. PMK ini menjelaskan
penyelesaian piutang melalui crash program. Program ini hanya berlaku pada
piutang UMKM, piutang penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sederhana dan
sangat sederhana, dan piutang instansi pemerintah.
"Untuk mempercepat penyelesaian piutang pada instansi
pemerintah dan untuk memperingan penanggung hutang di masa pandemi Covid-19,
perlu dilaksanakan dengan mekanisme crash program," bunyi bagian
pertimbangan PMK 15/2021. Ruang lingkup piutang yang dapat diselesaikan melalui
crash program yaitu UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar,
perorangan yang menerima KPR sederhana atau sangat sederhana dengan pagu kredit
maksimal Rp 100 juta, dan pihak yang memiliki sisa kewajiban Rp 1 miliar.
Crash program ini hanya berlaku terhadap Berkas Kasus
Piutang Negara (BKPN) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31
Desember 2020. Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Singaraja mengemban tugas untuk menyelesaikan piutang yang
diserahkan kepada PUPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk menyelesaikan piutang melalui crash program, KPKNL
Singaraja sudah menginvestarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk
memastikan penanggung utang dapat diberi crash program, dan memberitahukan
rencana pelaksanaan crash program kepada penanggung utang melalui media sosial,
surat pemberitahuan, hingga sosialisasi langsung pada penanggung hutang.
Penanggung utang yang dapat diberi crash program perlu mengajukan permohonan tertulis kepada
Kepala KPKNL Singaraja paling lambat pada
1 Desember 2021. Pada surat tersebut, penanggung utang harus memilih apakah
hendak menggunakan crash program dalam bentuk keringanan utang atau dalam
bentuk moratorium tindakan hukum.
Crash program dalam bentuk keringanan utang meliputi
pemberian keringanan hutang pokok, tambahan keringanannya, dan penghapusan
bunga, denda, dan biaya lain. Moratorium tindakan hukum dapat diberikan hanya
kepada penanggung hutang yang urusannya diserahkan kepada PUPN karena terdampak
Covid-19 setelah ditetapkannya status bencana nasional pandemi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.