Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singaraja Jalankan Program Keringanan Utang dengan Turun Ke Lapangan
Gede Agus Arnawa
Selasa, 08 Juni 2021   |   339 kali

Singaraja – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja melaksanakan program cash program keringanan utang dengan melakukan pemberitahuan langsung kepada para penanggung utang di wilayah kerja KPKNL Singaraja yaitu Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana pada Jumat (4/6).


Nyoman Bagiarta merupakan warga Desa Kalisada, kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang KPKNL Singaraja kunjungi, ia mengungkapkan rasa terima kasih nya telah di kunjungi dan mendapatkan edukasi bahwa dirinya salah satu penanggung utang yang dapat mengikuti Program Keringanan Utang/Crash Program. Sebanyak kurang lebih 80 persen dari sisa utang pokok penanggung hutang beserta bunga, denda, dan biaya lainnya dihapuskan dari berkas utang.


Hingga kini terdapat tiga penanggung utang yang telah menyelesaikan pelunasan utang kepada KPKNL Singaraja. Petugas dari KPKNL Singaraja selalu menjaga protokol kesehatan dalam melaksanakan penagihan secara langsung maupun media lain.


Sampai saat ini, sudah ada beberapa penanggung utang lain yang bersedia mengikuti program keringanan utang pada wilayah kerja KPKNL Singaraja.


Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian piutang yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2021. PMK ini menjelaskan penyelesaian piutang melalui crash program. Program ini hanya berlaku pada piutang UMKM, piutang penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sederhana dan sangat sederhana, dan piutang instansi pemerintah.


"Untuk mempercepat penyelesaian piutang pada instansi pemerintah dan untuk memperingan penanggung hutang di masa pandemi Covid-19, perlu dilaksanakan dengan mekanisme crash program," bunyi bagian pertimbangan PMK 15/2021. Ruang lingkup piutang yang dapat diselesaikan melalui crash program yaitu UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, perorangan yang menerima KPR sederhana atau sangat sederhana dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta, dan pihak yang memiliki sisa kewajiban Rp 1 miliar.


Crash program ini hanya berlaku terhadap Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja mengemban tugas untuk menyelesaikan piutang yang diserahkan kepada PUPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Untuk menyelesaikan piutang melalui crash program, KPKNL Singaraja sudah menginvestarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan penanggung utang dapat diberi crash program, dan memberitahukan rencana pelaksanaan crash program kepada penanggung utang melalui media sosial, surat pemberitahuan, hingga sosialisasi langsung pada penanggung hutang.

Penanggung utang yang dapat diberi crash program perlu mengajukan permohonan tertulis kepada

Kepala KPKNL Singaraja paling lambat pada 1 Desember 2021. Pada surat tersebut, penanggung utang harus memilih apakah hendak menggunakan crash program dalam bentuk keringanan utang atau dalam bentuk moratorium tindakan hukum.


Crash program dalam bentuk keringanan utang meliputi pemberian keringanan hutang pokok, tambahan keringanannya, dan penghapusan bunga, denda, dan biaya lain. Moratorium tindakan hukum dapat diberikan hanya kepada penanggung hutang yang urusannya diserahkan kepada PUPN karena terdampak Covid-19 setelah ditetapkannya status bencana nasional pandemi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini