Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi PMK Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara kepada Satuan Kerja di lingkungan KPKNL Singaraja
I Gede Nyeng Budayasa
Kamis, 22 Oktober 2020   |   1332 kali

Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara kepada Satuan Kerja di lingkungan KPKNL Singaraja pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020.  Sosialiasi tersebut berlangsung secara daring dengan aplikasi Zoom Meeting.

Sosialisasi di buka oleh Kepala KPKNL Singaraja, Saiful Hadi yang menjelaskan bahwa sebagai asset manager dari seluruh Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus berupaya meningkatkan optimalisasi BMN sehingga dapat bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Semangat ini pula yang mendasari penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN, menurut Saiful Hadi terdapat empat hal penting terkait PMK tersebut, seperti perbaikan tata kelola pemanfaatan BMN untuk mendukung penerimaan dari PNBP, kemudian pemberian dukungan terhadap dunia usaha, simplifikasi peraturan, serta pemberian insentif kepada kementerian/lembaga, ungkapnya kepada para peserta dari seluruh unit Satuan Kerja yang hadir sebagai peserta pada webinar sosialisasi PMK Nomor 115 Tahun 2020.

PMK Nomor 115 Tahun 2020 mengatur enam skema pemanfaatan BMN, yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).

Senada dengan penyampaian Kepala KPKNL Singaraja, I Made Putra Wahyu Legawa yang akrab dipanggil Dedek, Staf pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ini menyampaikan lebih lanjut terkait perubahan-perubahan yan diatur di PMK 115 Tahun 2020. “Pemanfaatan BMN merupakan upaya mengoptimalkan BMN yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta mencegah BMN digunakan pihak ketiga secara illegal. Optimalisasi BMN dilaksanakan dalam rangka memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendorong sosial ekonomi bagi masyarakat luas. "Melalui PMK 115 ini, ada banyak aturan yang mendukung dunia usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat bertahan menghadapi pandemi covid-19” ucapnya membuka penyampaian materi.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan pada saat penyampaian materi yaitu perubahan faktor penyesuaian yang dikenakan terhadap tarif pokok sewa yang pada saat ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi. Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah sebagai  upaya pemulihan ekonomi nasional menghadapi kondisi pandemi. Hal lain yang juga menjadi sorotan peserta yaitu pengaturan terhadap pemasaran/publikasi objek BMN untuk disewakan dan pemilihan mitra pemanfaatan melalui lelang hak menikmati yang tidak diatur pada Peraturan Menteri sebelumnya.

Walaupun dilaksanakan secara daring, sosialisasi berjalan dengan sangat baik dimana diskusi dan tanya jawab banyak  dilakukan selama sosialisasi berjalan. Seluruh Satuan Kerja sangat antusias mengikuti sosialisasi ini. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini, Satuan Kerja dilingkungan KPKNL Singaraja dapat semakin paham tentang Pemanfaatan BMN” dan Melalui peraturan ini, DJKN sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN untuk salah satu penunjang Pemulihan Ekonomi Nasional melalui kegiatan Pemanfaatan BMN , ujar Saiful Hadi menutup acara sosialisasi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini