Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara kepada Satuan Kerja di lingkungan KPKNL Singaraja pada hari Rabu tanggal 21 Oktober
2020. Sosialiasi
tersebut berlangsung secara daring dengan aplikasi Zoom Meeting.
Sosialisasi di buka oleh Kepala
KPKNL Singaraja, Saiful
Hadi yang menjelaskan bahwa sebagai asset manager dari
seluruh Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) terus berupaya meningkatkan optimalisasi BMN sehingga dapat
bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Semangat ini pula yang
mendasari penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020
tentang Pemanfaatan BMN, menurut Saiful Hadi terdapat empat hal penting terkait PMK tersebut, seperti perbaikan tata kelola pemanfaatan BMN untuk
mendukung penerimaan dari PNBP, kemudian pemberian dukungan terhadap dunia
usaha, simplifikasi peraturan, serta pemberian insentif kepada
kementerian/lembaga, ungkapnya kepada para peserta dari seluruh unit Satuan Kerja yang hadir sebagai peserta pada webinar sosialisasi
PMK Nomor 115 Tahun 2020.
PMK Nomor 115 Tahun
2020 mengatur enam skema pemanfaatan BMN, yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Bangun Guna
Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Kerja Sama
Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan
Infrastruktur (Ketupi).
Senada dengan penyampaian Kepala KPKNL Singaraja, I Made Putra Wahyu Legawa
yang akrab dipanggil
Dedek, Staf
pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara ini menyampaikan lebih lanjut terkait perubahan-perubahan yan
diatur di PMK 115 Tahun 2020. “Pemanfaatan BMN merupakan upaya mengoptimalkan
BMN yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta mencegah
BMN digunakan pihak ketiga secara illegal. Optimalisasi BMN dilaksanakan dalam
rangka memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendorong sosial
ekonomi bagi masyarakat luas. "Melalui PMK 115 ini, ada banyak aturan yang
mendukung dunia usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat bertahan menghadapi pandemi covid-19” ucapnya membuka penyampaian materi.
Salah satu poin
penting yang menjadi sorotan pada saat penyampaian materi yaitu perubahan faktor
penyesuaian yang dikenakan terhadap tarif pokok sewa yang pada saat ini telah
disesuaikan dengan kondisi pandemi. Hal ini merupakan salah satu bentuk
dukungan pemerintah sebagai upaya
pemulihan ekonomi nasional menghadapi kondisi pandemi. Hal lain yang juga
menjadi sorotan peserta yaitu pengaturan terhadap pemasaran/publikasi objek BMN
untuk disewakan dan pemilihan mitra pemanfaatan melalui lelang hak menikmati
yang tidak diatur pada Peraturan Menteri sebelumnya.
Walaupun dilaksanakan
secara daring, sosialisasi berjalan dengan sangat baik dimana diskusi dan tanya jawab banyak dilakukan selama sosialisasi berjalan. Seluruh Satuan Kerja sangat antusias mengikuti
sosialisasi ini. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini, Satuan Kerja dilingkungan
KPKNL Singaraja dapat semakin paham tentang Pemanfaatan BMN” dan Melalui
peraturan ini, DJKN sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang
bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN untuk
salah satu penunjang Pemulihan
Ekonomi Nasional melalui kegiatan Pemanfaatan BMN , ujar Saiful Hadi menutup acara sosialisasi.