KPKNL
SINGARAJA JADI SAKSI PEMUSNAHAN RATUSAN BUKU NIKAH
Singaraja (04/10/2019),
Kemenag Kabupaten Buleleng memusnahkan persediaan ratusan buku nikah berupa 568
eksemplar kutipan akta nikah dan 18 eksemplar duplikat kutipan akta nikah yang
sudah tidak berlaku lagi di lingkungan kantor Kemenag Buleleng. Bertempat
dihalaman belakang Kantor Kemenag Kabupaten Buleleng, jalan Dewi Sartika Nomor
25 Singaraja. Pemusnahan buku nikah ini dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan
buku nikah ini langsung dilakukan oleh I Gusti Komang Sumberjana, Kepala
Kemenag Buleleng dan didampingi oleh HB Ali Musthofa, Kasi Bimas Islam
Kabupaten Buleleng. Hadir dalam kesempatan ini, Munarto, Kasubbag Umum KPKNL
Singaraja bertindak selaku saksi dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan BMN
tersebut.
Menurut Gusti Komang, buku
nikah yang dibakar dalam kondisi kadaluarsa karena merupakan keluaran saat
Menteri Agama dijabat oleh Suryadharma Ali. Saat ini sudah ada Buku nikah baru
yang ditandatangani Menteri Agama sekarang yaitu Lukman Hakim Saifuddin.
Pemusnahan buku nikah ini untuk menghindari penyalahgunaan “Kalau tidak dimusnahkan
maka dikhawatirkan akan dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
untuk disalahgunakan", demikian penjelasan dari Gusti Komang. Pemusnahan
buku nikah itu sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Kepala Biro
Keuangan dan BMN Kementerian Agama
Republik Indonesia Nomor: 3640/SJ/B.III/KS.01.6/04/2019 tanggal 26 April 2019
perihal persetujuan pemusnahan blanko nikah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng.
Akhir dari rangkaian acara ini adalah penandatanganan Berita
Acara Pemusnahan oleh ketua tim pemusnahan dan para saksi yang sebelumnya telah
secara langsung menyaksikan proses pemusnahan. Dengan adanya pemusnahan ini akan mengurangi
beban pencatatan dan penjagaan buku nikah sebagai Barang Milik Negara.
Pemusnahan buku nikah yang sudah kadaluarsa bertujuan untuk menjaga tertib
administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor
83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik
Negara
Mari wujudkan 3T, tertib
fisik, tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN.