Singaraja
(24/9) – Pada Selasa
pagi sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Aula Rapat Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana No. 10 Singaraja,
telah diadakan rapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Bali yang
dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan
Nusa Tenggara selaku Ketua PUPN Cabang Bali, Bapak Ngakan Putu Tagel beserta
seluruh jajaran anggota PUPN Cabang Bali. Selain DJKN, terdapat pula perwakilan
PUPN dari Kepolisian Daerah Bali dan Pemerintah Provinsi Bali sebagai anggota.
Hal pertama yang dibahas dalam rapat
tersebut adalah capaian realisasi 2 (dua) KPKNL di lingkungan PUPN Cabang Bali
yaitu KPKNL Denpasar dan KPKNL Singaraja. Untuk realisasi capaian target penyelesaian
Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) Cabang Bali sendiri mencapai angka
diatas 100% per bulan Agustus 2019. KPKNL Singaraja mencatatkan realisasi
sebesar 126,66% atau Rp.568,05 Milyar dari target sebesar Rp.448,47 Milyar.
Capaian ini tentu saja diapresiasi oleh Ketua PUPN Cabang Bali akan tingginya
angka capaian tersebut. Sedangkan realisasi Biaya Administrasi Piutang Negara
(Biad PN) mencapai sebesar Rp.24.133.224,00 dari target sebesar
Rp.56.311.255,00, 42,86% dari target. Selain itu, anggota PUPN Cabang Bali
sekaligus Kepala KPKNL Singaraja, Saiful Hadi, menyampaikan bahwa capaian
realisasi biad PN tersebut tergolong tinggi karena komponen biad PN ada 3
jenis, yaitu 10% dari total angsuran untuk pembayaran setelah lewat 6 bulan
dari penerbitan SP3N, 1% dari total angsuran untuk pembayaran sebelum lewat 6
bulan dari penerbitan SP3N, dan 2,5% dari total angsuran yang pengurusannya
ditarik oleh Penyerah Piutang. Pengurusan di KPKNL Singaraja mayoritas dibayar
dengan biad PN sebesar 1% sehingga capaian terhadap target hanya 42,86% sampai
dengan kuartal 3 tahun 2019. Realisasi PNDS dan Biad PN ini pada tahun 2020
diharapkan meningkat sebesar 6,5% dari tahun 2020.
Tidak hanya membahas realisasi saja,
hal-hal terkait bagaimana meminimalisir penetapan Piutang Negara Sementara
Belum Dapat Ditagih (PSBDT) juga turut dibahas. Ngakan menginstruksikan,
“Sebelum dapat ditetapkan menjadi PSBDT, ada upaya-upaya yang dilakukan untuk
mengoptimalkan piutang tersebut untuk dapat ditagih sehingga penerimaan negara
dan pengurusan menjadi maksimal.”
Diakhir rapat tersebut, Ngakan meminta
saran, pendapat, dan hambatan yang dihadapi KPKNL Denpasar dan KPKNL Singaraja
dalam pengurusan piutang negara. Tak lupa pula Ngakan juga meminta bantuan
kepada pihak Kepolisian Daerah Bali agar dilakukan pengamanan terhadap proses
pengurusan yang membutuhkan bantuan keamanan dan pihak Pemerintah Provinsi Bali
untuk turut membantu dalam hal administrasi dalam pengurusan piutang negara.