Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Edukasi dan Komunikasi Pengurusan Piutang Negara Terhadap Penyerah Piutang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng
I Gede Nyeng Budayasa
Jum'at, 13 September 2019   |   183 kali

Buleleng (11/9) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja mengadakan kegiatan Edukasi dan Komunikasi Pengurusan Piutang Negara pada Penyerah Piutang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang meliputi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng dan RSUD Kabupaten Buleleng bertempat di Aula KPKNL Singaraja Jalan Udayana No.10 Singaraja. 

Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Singaraja, Saiful hadi  menjelaskan bahwa KPKNL Singaraja sebagai unit organisasi di bawah Kementerian Keuangan mempunyai tugas fungsi, yaitu Pengelolaan Kekayaan Negara, Pengurusan Piutang Negara/Daerah, Pelayanan Penilaian dan Pelayanan Lelang. Saiful memberi pemahaman pada penyerah piutang dalam hal mengelola piutang daerah agar menjadi lebih baik, khususnya untuk piutang daerah tidak tertagih merupakan hal yang harus dihadapi Pemkab Buleleng

Lebih lanjut, Saiful menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan penghapusan piutang daerah perlu adanya teamwork yang solid dan intens antara KPKNL Singaraja dengan Pihak Penyerah Piutang, khususnya pada pendampingan pelaksanaan tugas operasional di lapangan. Penyerah Piutang diminta dapat bekerja sama yang baik dengan KPKNL Singaraja dalam permintaan data dan informasi piutang daerah.

Selanjutnya, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Singaraja, Wayan Sudana  memaparkan Kasus piutang daerah tidak tertagih sebagian besar berasal dari pengelolaan dana bergulir yang dialokasikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Buleleng untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Disdagperin Kabupaten Buleleng, tagihan Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Buleleng yang dalam pelaksanaannya di lapangan banyak sekali terjadi  piutang macet/tidak tertagih. Berbagai langkah sebenarnya sudah pernah dilakukan Disdagperin Kabupaten Buleleng melalui pendataan ulang, pembinaan langsung pada debitur dan lain sebagainya, namun masih belum menyelesaikan masalah.

Wayan menambahkan Peluang penyelesaian sebenarnya ada melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Pengurusan Piutang Negara/Daerah seperti telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 namun pada kenyataannya sejauh ini Pemkab Buleleng belum benar-benar memahami bagaimana implementasi dari peraturan tersebut sehingga KPKNL Singaraja mengundang langsung penyerah piutang yang di hadiri dari perwakilan dari BKD Kab. Buleleng, Disdagperin Kab. Buleleng, RSUD Kab. Buleleng, Saiful Hadi menyampaikan pentingnya acara ini bagi Pemkab. Buleleng dalam mendorong percepatan penyelesaian piutang tak tertagih. Adanya kegiatan ini diharapkan penyerah piutang dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana menindaklanjuti piutang daerah yang macet dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) khususnya KPKNL Singaraja.Acara selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah seperti telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 yang disampaikan oleh Kasi. Piutang Negara I Wayan Sudana disambung dengan diskusi dengan jajaran Penyerah Piutang di lingkungan Pemkab. Buleleng.

Diakhir acara Saiful Hadi memberi arahan sekaligus menutup acara. Saiful berharap dengan adanya sinergi diantara Penyerah Piutang dan KPKNL Singaraja, sehingga pengurusan Piutang Negara bisa lebih optimal. (hi.sgr)

 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini