Singaraja - Selasa, 09 Oktober 2018,
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
Bali dan Nusa Tenggara, Ngakan Putu Tagel melaksanakan serah terima Aset Bekas
Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng di ruang
rapat Kantor Bupati Buleleng
Acara penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa
Tenggara, Ngakan Putu Tagel didampingi Irwan Marwanto, Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Bidang Penilaian, Hendri Daniel Tobing dan Kepala KPKNL Singaraja, Saiful Hadi
didampingi staf. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana didampingi oleh Asisten
III Drs Ketut Asta Sumadi serta Kepala BKD, Bimantara. Aset yang dilakukan
serah terima sesuai Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
: 87/KM.6/2017 tanggal 06 Maret 2017 tentang Penyelesaian Status Kepemilikan
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa berupa Gedung SMP III
Singaraja, Rumah duka Yayasan Pengayom Umat Hindu, ABMA/T yang
diserahkan berupa tanah seluas 4.210 m2 yang berlokasi di jalan Surapati Nomor
101 (DH.112) Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng yang berada di wilayah
kerja KPKNL Singaraja.
Putu
Tagel dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu fungsi Kementerian
Keuangan yang dijalankan oleh DJKN adalah menyelesaikan dan mengelola Aset
Bekas Milik Asing/Tionghoa. Dalam hal ini DJKN mewakili Kementerian Keuangan
menyerahkan aset ini kepada Pemkab Buleleng, nantinya aset ini akan dicatat
sebagai Barang Milik Daerah (BMD), dan peruntukannya terserah pihak pemkab untuk
penggunaannya. Rencananya aset ini diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau
Bupati
Buleleng , Putu Agus Suradnyana menyampaikan apresiasi atas
adanya serah terima ABMA/T untuk Pemerintah Kabupaten Buleleng. Putu Agus
menceritakan salah satu impiannya membangun kota Singaraja yaitu memiliki ruang
terbuka hijau yang indah dilengkapi fasilitas parkir bertingkat. Saat ini terjadi
banyaknya kendaraan parkir di kanan kiri jalan menyebabkan kemacetan. Dengan
diperolehnya aset ini tentu rencana tersebut dapat segera direalisasikan. Putu Agus
juga berterima kasih atas kerjasama dan koordinasi yang telah dilakukan dengan
baik.
Acara
berlanjut dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ABMA/T antara
Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara dengan Bupati Buleleng, dengan
demikian ABMA/T telah dimantapkan
statusnya menjadi Barang Milik Daerah. Semoga
ABMA/T yang telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng ini dapat
ditatausahakan dan dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.