Sidoarjo (22/7/2021) -
Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi pengelolaan media sosial instansi
vertical DJKN yang mengacu kepada Pedoman Pengelolaan Komunikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
556/KMK.01/2020, untuk membentuk kesepahaman dan membangun sinergi dalam
mencapai tujuan komunikasi organinsasi, Direktorat Hukum Dan Hubungan
Masyarakat menyelenggarakan Sharing Sessien Evaluasi Pengelolaan Media Sosial.
Acara dibuka oleh Tri Wahyuniningsih Direktur Hukum Dan
Hubungan Masyarakat, dalam sambutannya Bu Ani menyampaikan bahwa media
mempunyai peranan penting dalam publikasi
menyampaikan pesan serta memberikan
pemahaman pada masyarakat umum, media,
ekonom, dunia usaha maupun K/L. Peran media sangat penting bagi pemerintah
sebagai wadah untuk mensosialisasikan
apa yang telah dikerjakan kepada masyarakat.Taktik Komunikasi yang dipakai
pada Kemenkeu diantaranya Publikasi via Instagram, facebook, publikasi berita
di website Kemenkeu dan tautan berita via linkedin@kemenkeu, Konferensi pers
daring via youtube dan Ampilifikasi KOL/KOM internal. Mengelola media sosial harus
dilakukan dengan serius agar pesan kunci utama bisa tersampaikan. Menurut evaluasi
Ibu Menteri bahwa medsos DJKN tampilan kontennya masih belum kekinian, tidak
komunikatif, pesan kunci belum tersampaikan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Tim Kehumasan, dalam paparannya
disampaikan bahwa evaluasi terhadap medsos akan dilakukan tiap triwulan sekali,
konten yang akan diunggah harus
direncanakan, strategi dan tujuan komunikasi harus jelas dengan cara mengetahui foloower kita dari kalangan mana sehingga
pesan kunci utama tersampaikan. Tim Humas juga menyampaikan formulasi bobot
penilaian pelaksanaan publikasi, diantaranya publikasi orisinal dan tepat waktu
bobot nilai 100, publikasi repost dan tepat waktu nilai bobot 75, kesemuanya
harus dilaksanakan 3 (tiga) hari kerja setelah rentang tanggal pelaksanaan
publikasi yang ditentukan dalam dokumen berakhir. Usahakan tetap implementasi
topik meskipun repost, karena nilai potensial ketika repost maksimal 82,5,
sedangkan ketika tidak ada implementasi atau repost maka nilainya 0.
Tujuan evaluasi media sosial guna mengetahui kuantitas
publikasi. Komunikasi dan publikasi tentang tugas dan fungsi Pengelolaan Kekayaan
Negara secara masif dan rutin. Jenis konten yang diunggah : edukasi, laporan ke
public dan menciptakan engagement, untuk kantor pusat harus mengunggah 1 konten
tiap hari, sedangkan kantor vertikal 1 konten setiap minggu. Dalam rangka
efektifitas dan optimalisasi komunikasi public DJKN telah diterbitkan Nota
Dinas Rencana Komunikasi Unit Vertikal DJKN
Bulan Juli 2021 sebagai acuan dalam menyusun strategi komunikasi di
wilayah kerja masing masing serta Kalender Media Sosial DJKN Bulan Juli tahun
2021 sebagai acuan dalam membuat dan mengunggah konten publikasi melalui media social
resmi unit Saudara.
(By.Onter/Tim HI)