Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
EVALUASI PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL INSTANSI VERTIKAL DJKN
Retno Sri Astuti
Jum'at, 30 Juli 2021   |   737 kali

Sidoarjo (22/7/2021) -  Sehubungan dengan pelaksanaan evaluasi pengelolaan media sosial instansi vertical DJKN yang mengacu kepada Pedoman Pengelolaan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 556/KMK.01/2020, untuk membentuk kesepahaman dan membangun sinergi dalam mencapai tujuan komunikasi organinsasi, Direktorat Hukum Dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan Sharing Sessien Evaluasi Pengelolaan Media Sosial.

Acara dibuka oleh Tri Wahyuniningsih Direktur Hukum Dan Hubungan Masyarakat, dalam sambutannya Bu Ani menyampaikan bahwa media mempunyai peranan penting dalam  publikasi  menyampaikan pesan serta memberikan pemahaman pada masyarakat umum,  media, ekonom, dunia usaha maupun K/L. Peran media sangat penting bagi pemerintah sebagai wadah untuk mensosialisasikan  apa yang telah dikerjakan kepada masyarakat.Taktik Komunikasi yang dipakai pada Kemenkeu diantaranya Publikasi via Instagram, facebook, publikasi berita di website Kemenkeu dan tautan berita via linkedin@kemenkeu, Konferensi pers daring via youtube dan Ampilifikasi KOL/KOM internal. Mengelola media sosial harus dilakukan dengan serius agar pesan kunci utama bisa tersampaikan. Menurut evaluasi Ibu Menteri bahwa medsos DJKN tampilan kontennya masih belum kekinian, tidak komunikatif, pesan kunci belum tersampaikan.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Tim Kehumasan, dalam paparannya disampaikan bahwa evaluasi terhadap medsos akan dilakukan tiap triwulan sekali,  konten yang akan diunggah harus direncanakan, strategi dan tujuan komunikasi harus jelas dengan cara  mengetahui foloower kita dari kalangan mana sehingga pesan kunci utama tersampaikan. Tim Humas juga menyampaikan formulasi bobot penilaian pelaksanaan publikasi, diantaranya publikasi orisinal dan tepat waktu bobot nilai 100, publikasi repost dan tepat waktu nilai bobot 75, kesemuanya harus dilaksanakan 3 (tiga) hari kerja setelah rentang tanggal pelaksanaan publikasi yang ditentukan dalam dokumen berakhir. Usahakan tetap implementasi topik meskipun repost, karena nilai potensial ketika repost maksimal 82,5, sedangkan ketika tidak ada implementasi atau repost maka nilainya 0.

Tujuan evaluasi media sosial guna mengetahui kuantitas publikasi. Komunikasi dan publikasi   tentang tugas dan fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara secara masif dan rutin. Jenis konten yang diunggah : edukasi, laporan ke public dan menciptakan engagement, untuk kantor pusat harus mengunggah 1 konten tiap hari, sedangkan kantor vertikal 1 konten setiap minggu. Dalam rangka efektifitas dan optimalisasi komunikasi public DJKN telah diterbitkan Nota Dinas Rencana Komunikasi Unit Vertikal DJKN  Bulan Juli 2021 sebagai acuan dalam menyusun strategi komunikasi di wilayah kerja masing masing serta Kalender Media Sosial DJKN Bulan Juli tahun 2021 sebagai acuan dalam membuat dan mengunggah konten publikasi melalui media social resmi unit Saudara.

 

(By.Onter/Tim HI)

   

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini