Program
Keringanan Utang merupakan program percepatan penyelesaian Piutang Negara
dan/atau pemberian insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk
pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum, yang bertujuan untuk
mempercepat penyelesaian piutang negara dan memperingan Penanggung Hutang di
masa Pandemi COVID-19.
Program
Keringanan Utang ini merupakan salah satu usaha dari Pemerintah untuk
memberikan dukungan kepada rakyat
dan para pelaku
Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) berupa Program Keringanan Utang dalam upaya
memulihkan ekonomi nasional, meredakan
beban para debitur
kecil yang terdampak
pandemi Covid-19, sekaligus
mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.
Untuk
Pengurusan Piutang Negara di lingkungan KPKNL Sidoarjo, sudah terdapat beberapa
Penanggung Hutang yang menggunakan program Keringanan Utang ini, salah satunya
yaitu CV Dua Saudara yang merupakan Penanggung Hutang dari Penyerah Piutang
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKM) Kementerian
Perindustrian, yang telah menyelesaikan kewajibannya / tanggungan hutangnya
kepada negara pada tanggal 04 Mei 2021.
Pada
Hari Rabu, 05 Mei 2021, Kepala Seksi Piutang Negara, Yoyok Santoso, bersama
dengan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Eko Yuwono, menyampaikan secara
langsung Dokumen Asli Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain kepada Suji
Kuswahyudi selaku Penerima Kuasa dari CV Dua Saudara. Hal ini dilakukan sebagai
salah satu bentuk apresiasi karena CV Saudara telah turut serta dalam
mensukseskan program pemerintah ini.
Dalam
kesempatan ini Saudara Suji Kuswahyudi pun menyampaikan rasa terimakasih karena
dengan adanya program Keringanan Utang ini dirasakan sangat membantu dalam
pelunasan hutangnya kepada Negara, terutama di masa Pandemi COVID-19 ini yang
sedikit banyak sangat mempengaruhi keadaan ekonomi di Indonesia.
Kami
berharap agar semakin banyak debitur atau Penanggung Hutang yang turut aktif
berpartisipasi dalam program Keringanan Utang ini, sehingga dapat bermanfaat
sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi Pandemi
COVID-19, dan situasi iklim ekonomi di Indonesia dapat segera membaik seperti
sedia kala.