Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sukseskan Program Keringanan Utang, KPKNL Sidoarjo Gelar Sosialisasi dengan Debitur dan Penyerah Piutang
Retno Sri Astuti
Selasa, 13 April 2021   |   379 kali

Sidoarjo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo melaksanakan sosialisasi terkait program Keringanan Utang pada Jum’at (9/4) secara virtual dan dihadiri oleh para perwakilan penyerah piutang dan debitur di wilayah kerja KPKNL Sidoarjo. Program Keringanan Utang merupakan program yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. “Program Keringanan Utang ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah, meringankan beban penanggung utang di masa pandemi  Covid-19, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021,” jelas Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Yoyok Santoso.

Sesuai PMK Nomor 15/PMK.06/2021 program Keringanan Utang ditujukan untuk 3 kriteria debitur yaitu : 1. Para pelaku Usaha dengan skala Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 milyar; 2. Debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta rupiah; 3. Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah dengan sisa kewajiban (outstanding utang) sampai dengan Rp1 milyar, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. “Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya,” tambah Yoyok menerangkan.

Ia juga menyampaikan bahwa melalui Program Keringanan Utang, para debitur/penanggung utang yang masuk dalam kriteria akan diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas pengurusan Piutang Negara. Keringanan hutang tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok. “Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021,” jelanya. 

Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. “Moratorium yang diberlakukan berupa penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” terangnya.

Di akhir pemaparannya, Yoyok Santoso mengharapkan Penyerah Piutang turut berpartisipasi untuk menyukseskan program Keringanan Utang dengan menyampaikan informasi ini kepada para debitur/penanggung utang yang masuk dalam kriteria Program Keringanan Utang. “Bagi para debitur/penanggung utang yang termasuk dalam  kriteria Crash Program serta berminat mengikuti program ini, dipersilahkan mengajukan permohonan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas pengurusan Piutang Negara kepada Kepala KPKNL Sidoarjo,” kata Yoyok.

Terakhir ia menyampaikan apabila ada hal-hal yang masih memerlukan informasi tambahan dapat mendatangi langsung KPKNL Sidoarjo di Jalan Erlangga  Nomor 161 Sidoarjo  atau menghubungi halo DJKN di nomor telepon 150991.

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini