Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Forum Group Discussion (FGD ) Evaluasi Kinerja Lelang Tahun 2020, Sosialisasi PMK-213/PMK.06/2020 dan Sosialisasi Gratifikasi.
Retno Sri Astuti
Rabu, 31 Maret 2021   |   521 kali

Sidoarjo –(19/3/2021) KPKNL Sidoarjo melaksanakan  Forum Group Discussion (FGD)Evaluasi Kinerja Lelang Tahun 2020, Sosialisasi PMK-213/PMK.06/2020 dan Sosialisasi Gratifikasi. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dalam rangka untuk meningkatkan koordinasi dan mengoptimalkan hasil pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan pasal 6 UUHT, Sosialisasi PMK-213/PMK.06/2020 sebagai pengganti dari PMK-27/PMK.06/2016 dan PMK-90/PMK.06/2013, sosialisasi Gratifikasi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi di KPKNL Sidoarjo.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Lelang KPKNL Sidoarjo, Gunardi sebagai agen of change. Dalam bahasannya Gunardi menyampaikan materi sosialisasi PMK-213/PMK.06/2020 dengan poin-poin penting yang harus diketahui dan disesuaikan oleh pengguna lelang antara lain 1. Kewajiban penjual lolos validasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP); 2. Kewajiban penjual membayar Bea permohonan sebelum melakukan permohonan lelang; 3. Pengumuman lelang melalui selebaran, media elektronik (website penyelenggara lelang) dan surat kabar harian; 4. Regulasi terkait nilai limit, paling tinggi sesuai nilai pasar,paling rendah sama dengan nilai likuidasi; 5. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah berulang 6 bulan (jika tidak memiliki masa berlaku); 6. Peraturan PMK PMK-213/PMK.06/202 mulai berlaku 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada tanggal 23 Maret 2021. Selain itu Gunardi juga menyajikan data terkait evaluasi hasil lelang tahun 2020 diantaranya  data jumlah  berkas yang dilelang sebanyak 628 berkas, pelaksanaan lelang 679 lelang, lelang TAP 567, lelang laku 112. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan lelang eksekusi pasal 6 UUHT tahun 2020 memiliki potensi yang sangat besar, namun hasilnya masih perlu ditingkatkan lagi mengingat tingkat lakunya hanya sebesar 16% jauh dari Indikator Kinerja Utama, produktivitas lelang sebesar 34% dan masih terdapat adanya pembatalan lelang.

Sosialisasi berikutnya terkait Gratifikasi. Gratifikasi menurut UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gunadi menjelaskan apabila masih adanya PNS yang terbiasa menerima gratifikasi harus segera dihentikan dan ditindak, karena dianggap suap lama kelamaan bisa terjerumus melakukan korupsi dalam bentuk yang lain. Untuk diketahui hukuman Pidana bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) UU 31/1999 pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000. Dijelaskan juga ada gratifikasi yang tidak dapat ditolak yang memenuhi kondisi antara lain, gratifikasi tidak diterima secara langsung, pemberi gratifikasi tidak diketahui, dan terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri atau adanya ancaman.

PMK-213/PMK.06/2020 mengatur beberapa hal baru yang perlu dilakukan penyesuaian oleh pemohon lelang, dengan berlakunya PMK-213/PMK.06/2020 maka PMK-27/PMK.06/2016 dan PMK-90/PMK.06/2013 sudah tidak berlaku lagi dan penerapan PMK-231/PMK.06/2020 diberlakukan mulai tanggal 23 Maret 2021. Diakhir acara ditutup dengan tanya jawab oleh para stekholder / pengguna jasa peserta sosialisasi dengan pertanyaan terkait permohonan dan persyaratan lelang sesuai yang diatur dalam PMK-213/PMK.06/2020. Sebagai salah satu unit yang sedang melaksanakan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2021, KPKNL Sidoarjo dengan moto Kompak Berintegritas memerlukan dukungan dari pengguna jasa khususnya pemohon lelang eksekusi pasal 6 UUHT untuk salah satunya dengan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai atas layanan yang diberikan.


(by,onter/tim HI)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini