Sidoarjo - (11/3/2021) KPKNL Sidoarjo melaksanakan Internalisasi WISE, Kode Etik
dan Gratifikasi pada KPKNL Sidoarjo Tahun 2021. Internalisasi
ini dilaksanakan guna mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan
korupsi, melalui sarana WISE semua tindakan pelanggaran dapat dilaporkan oleh
masyarakat sehinggga dapat segera diambil tindaklanjut dan perbaikan terhadap
kinerja ASN, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah, papar Agung Budi Setijadji, Kepala KPKNL Sidoarjo dalam sambutan pembukaan
acara Internalisasi yang dilaksanakan secara virtual melalui
media Aplikasi Zoom Meeting diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Sidoarjo.
Pembahasan materi
pertama terkait “WISE Kemenkeu” disampaikan oleh Kasubag Umum KPKNL Sidoarjo,
Imam Syafii, membahas soal Whistleblowing system yaitu sarana yang digunakan
pegawai atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait tindak pidana
korupsi, penyalahgunaan, wewenang dan pelanggaran lainnya sesuai PMK
No.93/PMK.09/2010 dan KMK-149/KMK.09/2011 dengan alamat www.wise.kemenkeu.go.id WISE adalah hasil dari Reformasi
Birokrasi Kemenkeu sebagai alat kontrol untuk membangun public trust dan
mengubah budaya permisif menjadi korektif dan diharapkan pegawai tidak ragu
untuk melapor adanya pelanggaran karena prinsip prinsip WISE adalah rahasia,
mudah dan cepat, terintegrasi dan monitoring.
Pemaparan
selanjutnya “ Kode Etik dan Kode Perilaku PNS”. Kode Etik dan Kode Perilaku
adalah pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk
menjaga martabat dan kehormatan pegawai Bangsa dan Negara. Dengan adanya Kode
Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mencegah pelanggaran disiplin pegawai
Kemenkeu dan menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu sesuai
nilai-nilai Kemenkeu dan ketentuan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN. Mekanisme
pencegahan pelanggaran kode etik, melalui pimpinan unit kerja dan atasan
langsung.
Integritas
Mengelola Konflik Kepentingan dan Membangun Budaya Anti Gratifikasi disampaikan
oleh Kasi Pelayanan Lelang, Gunardi sebagai Agen Perubahan / change Again. Dari
hasil survey partisipasi public tahun 2019 hanya 13% responden segmen pemerintah yang
pernah melapor adanya gratifikasi, hal ini menunjukkan belum adanya kesadaran
dari masyarakat bahwa yang dilakukan atau yang dilihat adalah tindakan pelanggaran
yang harus dilaporkan. Gratifikasi adalah akar dari korupsi yang dianggap kecil
tapi merusak, menumbuhkan mental pengemis dan hutang budi, menerima gratifikasi
illegal termasuk dalam bentuk tindak pidana korupsi meskipun tidak menimbulkan
kerugian negara. Untuk itu tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat public menerima
pemberian atas pelayanan yang diberikan, dan tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu
melebihi haknya sekedar dia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan
kewajibannya.
Dengan diselenggarakan acara internalisasi WISE, Kode Etik dan Gratifikasi Pada KPKNL Sidoarjo diharapkan pegawai dapat melaporkan setiap adanya pelanggaran dan dapat menjadi warning bagi pegawai untuk lebih berhati-hati.Pegawai harus menjaga kode etik dan kode perilaku pegawai dimana dan kapanpun berada. Setiap pegawai harus mempunyai integritas yang kuat dan membangun budaya anti gratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Diharapkan seluruh pegawai dapat berperan aktif terutama untuk pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK, WISE dapat membantu mewujudkan KPKNL Sidoarjo yang bersih dan berintegritas.
(By.Onter /Tim HI)