Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sidoarjo : Internalisasi WISE, Kode Etik dan Gratifikasi Pada KPKNL Sidoarjo
Retno Sri Astuti
Selasa, 16 Maret 2021   |   250 kali

Sidoarjo - (11/3/2021) KPKNL Sidoarjo melaksanakan Internalisasi WISE, Kode Etik dan Gratifikasi pada KPKNL Sidoarjo Tahun 2021. Internalisasi ini dilaksanakan guna mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, melalui sarana WISE semua tindakan pelanggaran dapat dilaporkan oleh masyarakat sehinggga dapat segera diambil tindaklanjut dan perbaikan terhadap kinerja ASN, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, papar Agung Budi Setijadji, Kepala KPKNL Sidoarjo dalam sambutan pembukaan acara Internalisasi yang  dilaksanakan secara virtual melalui media Aplikasi Zoom Meeting diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Sidoarjo.

Pembahasan materi pertama terkait “WISE Kemenkeu” disampaikan oleh Kasubag Umum KPKNL Sidoarjo, Imam Syafii, membahas soal Whistleblowing system yaitu sarana yang digunakan pegawai atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait tindak pidana korupsi, penyalahgunaan, wewenang dan pelanggaran lainnya sesuai PMK No.93/PMK.09/2010 dan KMK-149/KMK.09/2011 dengan alamat www.wise.kemenkeu.go.id WISE adalah hasil dari Reformasi Birokrasi Kemenkeu sebagai alat kontrol untuk membangun public trust dan mengubah budaya permisif menjadi korektif dan diharapkan pegawai tidak ragu untuk melapor adanya pelanggaran karena prinsip prinsip WISE adalah rahasia, mudah dan cepat, terintegrasi dan monitoring.

Pemaparan selanjutnya “ Kode Etik dan Kode Perilaku PNS”. Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai Bangsa dan Negara. Dengan adanya Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kemenkeu dan menjaga martabat dan kehormatan PNS di lingkungan Kemenkeu sesuai nilai-nilai Kemenkeu dan ketentuan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN. Mekanisme pencegahan pelanggaran kode etik, melalui pimpinan unit kerja dan atasan langsung.

Integritas Mengelola Konflik Kepentingan dan Membangun Budaya Anti Gratifikasi disampaikan oleh Kasi Pelayanan Lelang, Gunardi sebagai Agen Perubahan / change Again. Dari hasil survey partisipasi public tahun 2019  hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah melapor adanya gratifikasi, hal ini menunjukkan belum adanya kesadaran dari masyarakat bahwa yang dilakukan atau yang dilihat adalah tindakan pelanggaran yang harus dilaporkan. Gratifikasi adalah akar dari korupsi yang dianggap kecil tapi merusak, menumbuhkan mental pengemis dan hutang budi, menerima gratifikasi illegal termasuk dalam bentuk tindak pidana korupsi meskipun tidak menimbulkan kerugian negara. Untuk itu tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat public menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan, dan  tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya sekedar dia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya.

Dengan diselenggarakan acara internalisasi  WISE, Kode Etik dan Gratifikasi Pada KPKNL Sidoarjo diharapkan pegawai dapat melaporkan setiap adanya pelanggaran dan dapat menjadi warning bagi pegawai untuk lebih berhati-hati.Pegawai harus menjaga kode etik dan kode perilaku pegawai dimana dan kapanpun berada. Setiap pegawai harus mempunyai integritas yang kuat dan membangun budaya anti gratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Diharapkan seluruh pegawai dapat berperan aktif terutama untuk pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK, WISE dapat membantu mewujudkan KPKNL Sidoarjo yang bersih dan berintegritas.

(By.Onter /Tim HI)




Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini