Sidoarjo – Pada acara
Pencanangan KPKNL Sidoarjo sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2021, Jum’at (19/2) Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas
Agus Priyo Waluyo mengimbau seluruh jajaran KPKNL Sidoarjo untuk menjaga diri
dari perbuatan korupsi. “Korupsi merusak organisasi,” ujarnya. Dalam sambutanya
kepala Kanwil DJKN Jawa Timur merasa bangga karena KPKNL Sidoarjo sebagai salah
satu unit kerja di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur telah berkomitmen untuk
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pencanangan Zona
Integritas menuju WBK pada KPKNL Sidoarjo ini berarti telah melaksanakan
sasaran reformasi birokrasi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel,
efektif dan efisien, memiliki pelayanan,
serta penguatan kapasitas pengelolaan kinerja pelayanan publik.
Kepala KPKNL Sidoarjo Agung Budi Setijadji
menyampaikan bahwa KPKNL Sidoarjo berkomitmen bisa meraih predikat WBK di tahun
2021 dengan pasti, seluruh jajaran KPKNL Sidoarjo siap berkomitmen dalam
mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta senatiasa
meningkatkan kualitas pelayanan publik. KPKNL Sidoarjo mempunyai moto layanan “Kompak Berintegritas” kami semua berKomitmen selalu memberikan pelayanan yang
terbaik, Profesional, Amanah, Kesempurnaan, tentu saja Berintegritas, dan akan selalu
memegang teguh pada kode etik dan prinsip-prinsip moral untuk bersikap jujur,
terbuka, konsisten, bertanggung jawab dan berani mengambil resiko atas sebuah
keputusan serta bersikap objektif, imbuhnya.
Kemudian, dukungan dari pengguna jasa sangat membantu dalam
pencegahan terjadinya korupsi dan perbaikan kualitas layanan pada KPKNL Sidoarjo.
“Untuk itu, dalam rangka mendukung KPKNL Sidoarjo mencapai predikat ZI WBK, bantuan
para pengguna jasa untuk memberikan masukan demi peningkatan kualitas layanan
publik di KPKNL Sidoarjo sangat diharapkan,” katanya.
Acara ditutup dengan sharing session bertema
“Pencegahan Maladministrasi pada Penyelenggara Pelayanan Publik” yang
dipaparkan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI
Perwakilan Jawa Timur Achmad Khoirudin. Penyampaian materi tersebut diharapkan
dapat memotivasi seluruh peserta yang hadir, khususnya pimpinan dan jajaran
KPKNL Sidoarjo dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan sesuai
kode etik dan aturan yang benar kepada stakeholder, salah satu
bentuk korupsi yang sering terjadi dimulai dari hal yang kecil seperti maladministrsasi. Maladministrasi
adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang,
menggunakan wewenang untuk tujuan lain termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan
/atau non materiil bagi masyarakat dan orang
perseorangan (psl.1 UU-37/2008 tentang Ombudsman RI). Diharapkan KPKNL
Sidoarjo dapat mengimplementasikan layanan publik yang bebas dari korupsi, dan
yang terpenting perubahan perilaku dan budaya kerja di lingkungan KPKNL
Sidoarjo.
Sebagai informasi, pencanangan ZI menuju WBK KPKNL Sidoarjo
diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan turut dihadiri
oleh satuan kerja dan pengguna jasa KPKNL Sidoarjo.
(by. Onter-Humas KPKNL Sidoarjo)