Pada hari Kamis tanggal 26 Nopember
2020 bertempat
Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo telah
dilaksanakan e-auction terhadap Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang sudah rusak berat sehingga tidak lagi mendukung penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga BMD dimaksud perlu
dihapuskan.
Sebelum pelaksanaan lelang telah
diadakan koordinasi antara tim dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai
pemohon lelang dengan Pelelang KPKNL Sidoarjo. Pada kesempataan tersebut dibahas salah satu kendala yang biasa terjadi adalah calon peserta tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) pribadi dan menggunakan NPWP perusahaan. Dijelaskan bahwa jika barang akan
dimiliki sendiri, baiknya segera mendaftar sebagai NPWP pribadi, namun jika
menggunakan NPWP perusahaan maka yang berhak adalah perusahaannya, atau
mungkin bisa dengan NPWP perusahaan yang mencantumkan nama pemiliknya. Selain
itu peserta dapat mengajukan penawaran lelang tanpa batas maksimal nilai
penawaran dan dapat lebih dari sekali selama masih dalam jangka waktu penawaran yang telah ditetapkan
dengan berpedoman pada jam server”, terang Arik Istoto, Pejabat Lelang KPKNL Sidoarjo.
Lelang Non Eksekusi Wajib ini dimohonkan Pemerintah Daerah Sidoarjo dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo sebagai tindak lanjut Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/284/438.1.1.3/2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/626/438.1.1.3/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dengan obyek lelang yang terdiri dari dua lot yaitu (1) Satu paket barang inventaris peralatan medis dan non medis, dan (2) Satu paket bongkaran gedung ruang tunggu tengah RSUD Sidoarjo
Sejalan dengan arahan
pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19, lelang diselenggarakan tanpa
kehadiran peserta secara langsung atau E-Auction dengan penawaran secara closed bidding dilaksanakan oleh Arik
Istoto, Pelelang KPKNL Sidoarjo dan Kamalia Syafwati, Kasubdit
Pengamanan dan Pemindahtanganan BPKAD Kabupaten Sidoarjo bertindak selaku
Pejabat Penjual.
Meskipun lelang dilaksanakan pada masa pandemi namun ternyata minat dan
daya beli masyarakat dalam mengikuti
lelang masih cukup tinggi. Hal ini terbukti bahwa ternyata harga yang terbentuk
sangat tinggi jauh melampaui nilai limit.yang ditetapkan pemohon lelang. Dengan
ilustrasi lot pertama yaitu satu paket barang inventaris peralatan medis dan
non medis dari limit Rp.154.229.000,- terjual sebesar Rp. 477.000.000,- atau
meningkat 309% dari limit. Selain itu obyek lelang berikutnya lot kedua berupa satu paket bongkaran bangunan
gedung ruang tunggu tengah RSUD Sidoarjo dari limit Rp. 4.747.500,- terjual
lelang Rp.6.000.000,- atau meningkat 126% dari limit atau dengan kata lain dari total
nilai limit Rp. 158.976.500,- yang
dimohonkan BKPAD Kabupaten Sidoarjo berhasil terjual total Rp. 483.000.000,- atau meningkat 304% dari limit.
Hal ini tentu saja menggembirakan karena meskipun di tengah pandemi namun obyek
lelang laku terjual dengan harga tunggi. Selanjutnya hasil
bersih lelang akan disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Lelang yang dipungut akan disetorkan ke
kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang.
Di akhir kegiatan Kamalia Syafwati mewakili Pemkab Sidoarjo menyatakan sangat puas dan mengucapkan terima kasih atas pelayanan prima dan kerjasama yang diberikan KPKNL Sidoarjo. Disampaikan juga harapan di saat mendatang akan lebih banyak terjalin kerjasama dalam hal pengeloaan Barang Milik Daerah termasuk dalam hal penilaian BMD dan Lelang BMD milik Pemkab Sidoarjo. (RKR-sie HI)