Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 bertempat di halaman KPPBC
TMP A Pasuruan, KPPBC TMP A Pasuruan dengan didampingi Kepala KPKNL Sidoarjo, Agung
Budi Setijadji dan Plh. Kepala Seksi PKN, Erwin Maulana Muhamad melaksanakan kegiatan
pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2019 & 2020 yang telah mendapatkan
persetujuan untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan cq KPKNL Sidoarjo dengan
surat nomor S-12/MK.6/WKN.10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan nomor
S-14/MK.6/WKN.10/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
Pada tahun 2019 KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan
sebanyak 43 kali, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 4.616.206 batang rokok
jenis SKM, 121.485 batang rokok jenis SKT, 812 botol MMEA berbagai merek, 224.064
keping pita cukai palsu. Dari penindakan tersebut, dilakukan penyidikan
sebanyak 6 kasus dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 14 kasus,
dengan nilai barang sebesar Rp5.034.841.395,- dan potensi kerugian negara yang
bisa diselamatkan sebesar Rp2.823.216.622,-
Pada tahun 2020 KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan
sebanyak 53 kali, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 11.631.323 batang rokok
jenis SKM, 64.864 batang rokok jenis SKT, 254 botol MMEA berbagai merek, 970.662
keping pita cukai bekas. Dari penindakan tersebut, dilakukan penyidikan
sebanyak 4 kasus dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 7 kasus,
dengan nilai barang sebesar Rp19.926.667.101,- dan potensi kerugian negara yang
bisa diselamatkan sebesar Rp11.149.922.537,-
Barang Milik Negara yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 511.397
batang rokok jenis SKM, 24.552 batang rokok jenis SKT, 319 botol MMEA berbagai
merk, dan 98 botol produk HPTL dengan nilai barang sebesar Rp513.882.400,- dan
potensi kerugian negara mencapai Rp 288.928.180,-. Adapun Barang Milik Negara
Hasil Penindakan lainnya akan dimusnahkan segera setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Keuangan.