Rabu,
17 Juni 2020 - Kepala KPKNL Sidoarjo, Agung Budi Setijadji, dengan didampingi
oleh Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Erwin Maulana Muhamad H.,
menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor
Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo. Tidak kurang dari
6.904.476 batang rokok ilegal dan 42,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA) Ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, dengan perkiraan nilai
sebesar 5,9 miliar rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 2,55 miliar
rupiah. Pemusnahan BKC Ilegal ini merupakan hasil penindakan KPPBC Sidoarjo
selama periode Oktober 2019 s.d Maret 2020. Pemusnahan BKC Ilegal ini telah
mempunyai kekuatan hukum sesuai persetujuan Menteri Keuangan dalam surat nomor
S-100/MK.6/2020 tangal 13 Mei 2020 dan surat nomor S-107/MK.6/2020 tanggal 22
Mei 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan
Sistem Informasi.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara
Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk
Negara atau Yang Dikuasai Negara, terhadap Barang Kena Cukai Ilegal tersebut
ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dengan tindak lanjut berupa pemusnahan
maupun ditetapkan peruntukannya lebih lanjut. Pasal 11 PMK no. 39/PMK.04/2014
tersebut menyatakan bahwa:
1. Direktur
Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor
menyampaikan data barang milik negara dan permohonan peruntukan BMN kepada:
a)
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan tidak
melebihi Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
b)
Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, dalam hal perkiraan nilai
BMN dalam permohonan melebihi Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), atau;
c)
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN
dalam permohonan melebihi Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Penyampaian
data BMN dan permohonan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
dengan fotokopi:
a)
keputusan mengenai penetapan BMN;
b)
berita acara pencacahan barang;
c)
surat kesediaan dari kementerian/lembaga yang diusulkan sebagai
Pengguna Barang, yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris
lembaga dari kementerian/lembaga bersangkutan, dalam hal BMN diusulkan untuk
dilakukan penetapan status penggunaan; dan
d)
surat kesediaan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga
budaya, lembaga keagamaan, atau lembaga kemanusiaan, yang akan menerima Hibah,
yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari
pemerintah daerah/lembaga bersangkutan, dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan
Hibah.
3. Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara atau Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau
Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri menetapkan peruntukan
barang milik negara dengan memperhatikan usulan Direktur Penindakan dan Penyidikan,
Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor.
Karena nilai perkiraan dari BKC Ilegal tersebut di atas 300 juta
rupiah, maka kewenangan penetapan status BMN nya ada pada Kantor Pusat DJKN
dalam hal ini Direktorat PKNSI.
Dalam kesempatan tersebut pun, Kepala KPPBC Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, menyampaikan harapannya agar seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih mentaati aturan dalam produksi maupun peredaran Barang Kena Cukai.