Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal pada KPPBC Sidoarjo
Kresno Yuli Dwipoyono
Jum'at, 19 Juni 2020   |   555 kali

Rabu, 17 Juni 2020 - Kepala KPKNL Sidoarjo, Agung Budi Setijadji, dengan didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Erwin Maulana Muhamad H., menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo. Tidak kurang dari 6.904.476 batang rokok ilegal dan 42,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, dengan perkiraan nilai sebesar 5,9 miliar rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 2,55 miliar rupiah. Pemusnahan BKC Ilegal ini merupakan hasil penindakan KPPBC Sidoarjo selama periode Oktober 2019 s.d Maret 2020. Pemusnahan BKC Ilegal ini telah mempunyai kekuatan hukum sesuai persetujuan Menteri Keuangan dalam surat nomor S-100/MK.6/2020 tangal 13 Mei 2020 dan surat nomor S-107/MK.6/2020 tanggal 22 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara, terhadap Barang Kena Cukai Ilegal tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dengan tindak lanjut berupa pemusnahan maupun ditetapkan peruntukannya lebih lanjut. Pasal 11 PMK no. 39/PMK.04/2014 tersebut menyatakan bahwa:

1.   Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor menyampaikan data barang milik negara dan permohonan peruntukan BMN kepada:

a)     Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan tidak melebihi Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);

b)     Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal  Kekayaan  Negara,  dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan melebihi Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), atau;

c)     Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan melebihi Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2.   Penyampaian data BMN dan permohonan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi:

a)     keputusan mengenai penetapan BMN;

b)     berita acara pencacahan barang;

c)     surat kesediaan dari kementerian/lembaga yang diusulkan sebagai Pengguna Barang, yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris lembaga dari kementerian/lembaga bersangkutan, dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan penetapan status penggunaan; dan

d)     surat kesediaan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, atau lembaga kemanusiaan, yang akan menerima Hibah, yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan, dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Hibah.

3.   Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri menetapkan peruntukan barang milik negara dengan memperhatikan usulan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor.

Karena nilai perkiraan dari BKC Ilegal tersebut di atas 300 juta rupiah, maka kewenangan penetapan status BMN nya ada pada Kantor Pusat DJKN dalam hal ini Direktorat PKNSI.

Dalam kesempatan tersebut pun, Kepala KPPBC Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, menyampaikan harapannya agar seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih mentaati aturan dalam produksi maupun peredaran Barang Kena Cukai.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini