Sidoarjo (27/5) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Sidoarjo kembali menggelar lelang terbuka untuk menjual barang rampasan KPK.
Lelang diadakan pada Rabu, 27 Mei 2019 bertempat di Ruang E-Auction KPKNL
Sidoarjo.
Pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL
Surabaya sendiri merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3066
K/Pid.Sus/2018 tanggal 29 Januari 2019 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi nama
Eddy Rumpoko yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Eddy Rumpoko sendiri
merupakan mantan Walikota Batu yang dinyatakan bersalah dalam tindak pidana
korupsi sesuai putusan Pengadilan
Tipikor nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Sby tanggal 27 April 2018 juncto 031/Pid.Sus-TPK/2018/PT.
Sby tanggal 28 Agustus 2018.
Barang yang dilelang merupakan barang rampasan KPK
yang berasal dari Tindak Pidana Kasus Korupsi berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota Alphard 3.5 Q AT berwarna hitam dengan
nomor polisi N-507 BZ (BB No.71). Barang rampasan berada dalam penguasaan KPK yang dititipkan di Rubbasan Surabaya dan
dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa STNK, sedangkan BPKB tidak dikuasai
KPK.
Lelang Barang Rampasan KPK yang dilakukan melalui perantara KPKNL Sidoarjo ini dilaksanakan dengan metode E-Auction dengan penawaran closed bidding oleh Pejabat Lelang Yoyok Martiunus Susanto. Bertindak sebagai pejabat penjual dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Leo Sukoto Manalu yang merupakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada lelang tersebut objek lelang berupa satu unit mobil Toyota Alphard laku terjual dan menghasilkan kenaikan nilai yang cukup signifikan dari nilai limit Rp686.130.000,00 laku terjual dengan harga pokok lelang sebesar Rp838.000.000,00
Lelang eksekusi barang rampasan KPK ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Keuangan RI dan KPK dalam upaya mengembalikan kerugian negara. Lelang kali ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi atau recovery asset hasil rampasan KPK agar dapat diuangkan atau dijual yang hasilnya disetorkan ke Kas Negara dan digunakan untuk pembangunan. Terhadap uang hasil lelang, nantinya akan disetorkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai hasil dari penindakan tindak pidana korupsi terkait. Selain itu juga merupakan wujud nyata tekad KPKNL Sidoarjo dalam memerangi korupsi melalui lelang
Penulis/Foto : HI KPKNL Sidoarjo