Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bea dan Cukai Sidoarjo Musnahkan BMN Senilai Rp 8,5 Milyar atas Persetujuan dari KPKNL Sidoarjo
Reydo Kuswurniawan
Jum'at, 12 April 2019   |   289 kali


Sidoarjo – Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo bersama dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo melakukan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan periode Mei – Desember 2018 yang dilakukan sebagai tindak lanjut persetujuan pemusnahan/penghapusan BMN eks. Dari DJKN Nomor : S-111/MK.6/KN.5/2019 tanggal 14 Maret 2019 dan Nomor : S-112/MK.6/KN.5/2019 tanggal 15 Maret 2019. Kegiatan tersebut di laksanakan pada Hari Rabu tanggal 10 April 2019 bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang terletak di Jalan Raya Juanda Nomor 39, Semambung, Gedangan, Sidoarjo. Rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari : 11.915.200 batang rokok ilegal, 42 botol (48,75 liter) MMEA ilegal, dan 50 botol (3 liter) HPTL/Cairan EET/Liquid Vape) dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp. 8,5 milyar dan potensi nilai cukai sekitar Rp. 4,4 milyar. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara yang hadir mewakili Kepala KPKNL Sidoarjo menyampaikan bahwa barang-barang ilegal yang sudah ditetapkan menjadi milik negara, harus segera ditindaklanjuti dengan pemusnahan dan penghapusan dari buku catatan Barang Milik Negara. “Dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, yaitu sebagai community protector, pengawasan, dan sekaligus revenue collector, KPKNL Sidoarjo mendukung penuh melalui percepatan keputusan pemusnahannya,” ujarnya.

Dalam siaran persnya, Bea Cukai Sidoarjo juga akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap BKC ilegal yang kedapatan beredar di wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo, sejalan dengan program Bea dan Cukai untuk menurunkan angka peredaran BKC ilegal khususnya rokok ilegal. Hal tersebut dimaksudkan sebagai komitmen Bea dan Cukai Sidoarjo untuk mengamankan hak penerimaan keuangan negara, menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga iklim dunia usaha dan industri untuk tetap kondusif.  (naskah dan foto : Seksi HI)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini