Sidoarjo – Rabu, 12/9/2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo sukses mengembalikan kerugian negara sebesar Rp258.138.138,00 (Dua ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh delapan rupiah). Pendapatan Negara tersebut diperoleh atas lelang 2 unit kendaraan bermotor roda empat dari hasil tidak pidana korupsi, bertempat di ruang e-Auction Corner KPKNL Sidoarjo.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet atau disebut lelang e-Auction dipimpin langsung oleh Pejabat Lelang Yosifal Verdianto. Kepala KPKNL Sidoarjo Asep Suryadi mendampingi Pejabat KPK mengikuti jalannya pelaksanaan lelang ini.
Pejabat Lelang mengawali pelaksanaan lelang dengan membuka penawaran atas 1 unit mobil merk Honda Civic Tahun 2010 dengan nilai limit sebesar Rp82.106.000. Penawaran tertinggi atas mobil Honda Civic tersebut sebesar Rp120.000.000,00 kenaikan sebesar 46 % dari nilai limit. “Harga yang terbentuk sangat fantastik, persaingan dari sembilan penawar lelang mampu menciptakan nilai jual yang tinggi, ” ujar Asep Suryadi.
Untuk obyek lelang lainnya berupa 1 unit mobil Toyota NAV1 dengan nilai limit Rp134.341.000 dengan harga sebesar Rp138.138.138,00 kenaikan sebesar 2 % dari nilai limit.