Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
BENAHI PENGELOLAAN ASET NEGARA SEBAGAI POTENSI PENERIMAAN NEGARA
Reydo Kuswurniawan
Jum'at, 07 September 2018   |   198 kali


Sidoarjo – Rabu, 5/9/2018, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo Asep Suryadi memimpin rapat penyelesaian pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) satker Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) di ruang rapat lantai II KPKNL Sidoarjo. Kegiatan rapat dimulai pukul 10.30 WIB  yang dihadiri  Pasimin Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) Mayor Moois Syaifudin beserta staf, Pejabat Irjen Angkatan Laut Imam Subarkah beserta staf, Pasminlok Lanudal Letkol Pusmintardi beserta staf, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Andoko, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Doni Prabudi dan beberapa staf KPKNL Sidoarjo.

Pada pembukaan rapat, Asep Suryadi menyampaikan bahwa BMN pada prinsipnya harus digunakan sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Jika terdapat aset yang tidak digunakan maka dapat dikategorikan sebagai aset idle. Aset idle menjadi sangat mubazir jika tidak dimanfaatkan, apabila tidak digunakan sama sekali bisa cepat mengalami kerusakan, juga memerlukan biaya pemeliharaan dan pengamanan. Untuk itu, aset idle dapat diserahkan kepada Pengelola Barang atau dimanfaatkan dalam bentuk sewa. Mengenai tata cara pelaksanaan sewa BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016.

Terhadap 30 (tiga puluh) usulan pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa yang diajukan satker Lanudal  masih ada beberapa kelengkapan data yang masih harus dipenuhi. Asep Suryadi menyampaikan agar kelengkapan data tersebut dalam waktu dekat ini dapat segera dipenuhi.

“Karena ini hal baru bagi satker Lanudal, diperlukan bimbingan KPKNL Sidoarjo selaku Pengelola Barang. Kekurangan berkasnya dengan segera akan dilengkapi dan selalu siap mendampingi Tim Penilai KPKNL Sidoarjo dalam melaksanakan penilaiannya”, ujar Letkol Pusmintardi.

Sebagai Pengelola Barang, KPKNL Sidoarjo akan melaksanakan pemantauan sebagai tindak lanjut persetujuan sewa, diantaranya: melakukan verifikasi terhadap kontrak perjanjian sewa dan bukti pembayaran/penyetoran PNBP, serta pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap aset yang disewakan. “Bersama-sama benahi pengelolaan aset negara, salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan BMN  dalam bentuk sewa sebagai potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak”, pesan Asep Suryadi dalam menutup rapat ini. (teks: Tim HI KPKNL Sidoarjo)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini