Sidoarjo – Salah satu agenda
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo Asep
Suryadi di bulan Juli ini adalah melakukan pembinaan terkait pengawasan dan
pengendalian (wasdal) BMN pada beberapa satker binaannya yang bertujuan untuk
mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.06/2016 tanggal 31
Maret 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian
Barang Milik Negara. Kamis, 12 Juli 2018 Asep Suryadi mengawali pembinaan
wasdal BMN pada satker Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan (BPMTP).
Kedatangan beliau disambut hangat
oleh Kepala BPMTP Subijanto. “Kunjungan seperti ini sangat diharapkan, selain
menjaga silatuhrahmi juga menjadi wadah
konsultasi terhadap pengelolaan BMN”, ujar Subijanto. Pada kunjungannya
kali ini Asep Suryadi memberikan arahan mengenai penghapusan BMN sebagai tindak lanjut
atas pelaksanaan penjualan BMN yang akan dilaksanakan pada minggu ini
pada KPKNL Sidoarjo.
Dalam pengarahannya Asep Suryadi selaku
Pengelola Barang juga menyampaikan bahwa Kuasa Pengguna Barang dalam kegiatan wasdal
BMN wajib melakukan pemantauan dan penertiban atas
kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Penatausahaan, Pemeliharaan dan Pengamanan atas BMN yang berada dalam
penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa
Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk
melakukan audit atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban apabila ada
indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan,
Penatausahaan, Pemeliharaan dan Pengamanan BMN. Kuasa Pengguna Barang
menindaklanjuti hasil audit tersebut sesuai peraturan perundang-undangan,
termasuk melakukan upaya hukum apabila dari hasil audit terbukti terdapat
penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga.
“Dengan adanya PMK Nomor
52/PMK.06/2016, menegaskan bahwa laporan tahunan hasil wasdal BMN disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret
setiap tahun berjalan. Kegiatan wasdal ini untuk mewujudkan tertib
administrasi, tertib hukum dan tertib fisik terhadap pengelolaan BMN”,
ujar Asep Suryadi. Asep Suryadi berharap melalui pembinaan ini dapat menghasilkan
keakuratan pelaporan BMN sesuai
pemanfaatannya dan dapat dipertanggungjawabkan. (teks: Tim HI KPKNL Sidoarjo)