Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PEMBINAAN KEPALA KPKNL SIDOARJO TERKAIT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN
Fadli Hamonangan
Selasa, 17 Juli 2018   |   526 kali

Sidoarjo – Salah satu agenda Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo Asep Suryadi di bulan Juli ini adalah melakukan pembinaan terkait pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN pada beberapa satker binaannya yang bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.06/2016 tanggal 31 Maret 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Kamis, 12 Juli 2018 Asep Suryadi mengawali pembinaan wasdal BMN pada satker Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan (BPMTP).

Kedatangan beliau disambut hangat oleh Kepala BPMTP Subijanto. “Kunjungan seperti ini sangat diharapkan, selain menjaga silatuhrahmi juga menjadi wadah  konsultasi terhadap pengelolaan BMN”, ujar Subijanto. Pada kunjungannya kali ini Asep Suryadi memberikan arahan mengenai  penghapusan BMN sebagai tindak lanjut atas  pelaksanaan penjualan  BMN yang akan dilaksanakan pada minggu ini pada KPKNL Sidoarjo.

Dalam pengarahannya Asep Suryadi selaku Pengelola Barang juga menyampaikan bahwa Kuasa Pengguna Barang dalam kegiatan wasdal BMN wajib melakukan pemantauan dan penertiban atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pemeliharaan dan Pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban apabila ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pemeliharaan dan Pengamanan BMN. Kuasa Pengguna Barang menindaklanjuti hasil audit tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan upaya hukum apabila dari hasil audit terbukti terdapat penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga.

“Dengan adanya PMK Nomor 52/PMK.06/2016, menegaskan bahwa laporan tahunan hasil wasdal BMN  disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun berjalan. Kegiatan wasdal ini untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik terhadap pengelolaan BMN”, ujar Asep Suryadi. Asep Suryadi berharap melalui pembinaan ini dapat menghasilkan keakuratan pelaporan BMN sesuai pemanfaatannya dan dapat dipertanggungjawabkan. (teks: Tim HI KPKNL Sidoarjo)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini