Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur: "Pegawai Harus Proaktif dalam Penanganan Perkara”
Reydo Kuswurniawan
Selasa, 15 Mei 2018   |   245 kali

Sidoarjo – Selasa (15/5) kegiatan Monitoring Implementasi Aplikasi Sibankum Versi Baru diselenggarakan di Aula Lantai 3 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Kegiatan ini dipandu Meynar Dwi Anggraeny dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Direktorat PKNSI DJKN), dan dihadiri oleh perwakilan seksi Hukum dan Informasi dari KPKNL di Lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur, Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Kanwil DJKN Kalimantan Barat, dan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah.

“Kita menyambut baik kehadiran aplikasi Sibankum (Sistem Bantuan Hukum-red) versi baru ini. Dengan adanya Sibankum diharapkan kita lebih aware terhadap perkembangan perkara yang sedang terjadi sehingga bisa menyusun strategi penanganan perkara”, ujar Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto Sunaryanto dalam sambutannya. Etto juga berpesan agar pegawai lebih proaktif dalam penanganan perkara, sehingga bisa memitigasi potensi-potensi perkara gugatan. Tidak hanya gugatan mengenai pelaksanaan lelang saja, tetapi juga terhadap gugatan mengenai Barang Milik Negara (BMN).

Kepala KPKNL Sidoarjo Asep Suryadi menyambut kehadiran para peserta di Sidoarjo dengan harapan acara dapat berjalan dengan lancar dan Aplikasi Sibankum versi baru ini dapat lebih membantu penanganan perkara oleh Kanwil dan KPKNL dalam memonitor dan menyusun strategi penanganan perkara yang ada.

Kepala Seksi Bantuan Hukum IV Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Joko Yulianto mengungkapkan bahwa aplikasi Sibankum yang baru ini mempunyai fitur-fitur dan beberapa keunggulan baru dibandingkan dengan versi terdahulu, yang diharapkan dapat lebih memudahkan user untuk memonitor perkembangan perkaranya. Ia juga menambahkan, “Kanwil sebagai pembina KPKNL di bawahnya agar memonitor perkara di KPKNL dan begitupun sebaliknya agar KPKNL melaporkan ke Kanwil perkembangan perkara terutama untuk perkara pidana yang sebelumnya belum pernah dilaporkan.”

Aplikasi Sibankum versi baru ini dikembangkan sesuai kebutuhan penanganan perkara hukum di DJKN. Kemudian diadakan pelatihan input dan update data baru kepada para peserta sosialisasi. Selanjutnya dilaksanakan pembahasan permasalahan yang muncul, dan tindak lanjutnya. Implementasi aplikasi Sibankum versi baru kemudian akan ditindaklanjuti dengan migrasi data dari aplikasi Sibankum versi lama.

Penatausahaan berkas perkara yang optimal dan database penanganan perkara yang menyajikan informasi secara lengkap, dan dapat diakses dengan segera akan memudahkan dalam melakukan penelusuran berkas perkara dan melakukan monitoring terhadap tahapan perkembangan perkara, baik dalam perspektif pengarsipan maupun persiapan beracara di pengadilan. Sehingga kelengkapan data yang dimasukkan ke dalam Sibankum menjadi hal yang utama. (Foto dan Teks: Tim Seksi HI)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini