Sidoarjo – Bertempat di lantai 2 ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Selasa, 8 Mei 2018, diadakan Rapat
Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2018. Kegiatan ini dihadiri
perwakilan dari 11 satuan kerja (satker) yaitu Kodim Sidoarjo, Kodim Pasuruan,
Subdenzibang 012/V, Subdenzibang V/4, Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan,
Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, PJN Metropolitan II Surabaya, PJN
Wilayah I Jawa Timur, BBPJN V Surabaya, PPLS, dan BTP Jatim. Hadir pula
perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kab. Sidoarjo, Kantah Kab.
Mojokerto, dan Kantah Kab. Pasuruan.
Agenda rapat kali ini adalah pembahasan perkembangan dan kendala yang
dihadapi serta solusi dalam pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah untuk
tahun 2018. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Andoko menyampaikan
untuk percepatan program sertifikasi BMN berupa tanah agar koordinasi
antara KPKNL Sidoarjo, satuan kerja dan Kantor Pertanahan dilakukan lebih
intensif dan semaksimal mungkin.
Pada tahun 2018 ini KPKNL Sidoarjo mempunyai target program sertifikasi
BMN berupa tanah sebanyak 69 bidang pada Kantah Kab. Sidoarjo, 18 bidang pada
Kantah Kab. Pasuruan, 20 bidang pada Kantah Kab. Mojokerto, dan 3 bidang pada
Kantah Kota Mojokerto.
Agenda pertama diisi dengan pembahasan progres kerja sertifikasi sampai
bulan Mei 2018. Dari target 69 bidang pada Kantah Kab. Sidoarjo, 36 bidang
milik satker PPLS Sidoarjo, 5 bidang milik satker PJN Wilayah I Jawa Timur, 3
bidang milik Kodim Sidoarjo telah selesai pengukuran, sisanya pada tahap proses
pendaftaran ke Kantah Kab. Sidoarjo. Untuk target Kantah Kab. Mojokerto berubah
dari 23 bidang menjadi 20 bidang karena 3 bidang masuk wilayah Kantah Kota
Mojokerto. Target 23 bidang tersebut berada pada tahap proses pendaftaran.
Kantah Kab. Pasuruan mempunyai target 18 bidang dengan progres 8 bidang dalam
proses persiapan pendaftaran, dan 10 bidang berkas sudah masuk ke Kantah Kab.
Pasuruan.
Agenda berikutnya adalah kendala dan permasalahan serta solusi dalam
kegiatan sertifikasi BMN ini antara KPKNL Sidoarjo selaku pengelola BMN, Kantor
Pertanahan selaku instansi yang mempunyai kewenangan dalam sertifikasi
pertanahan, dan pada satuan kerja. Kendala misalnya adalah adanya bidang tanah
yang belum free and clear dan kendala pemberkasan sehingga
masih terhambat untuk bisa dilakukan proses sertifikasi.
Pada rapat tersebut, para peserta memberikan masukan terkait kendala
pelaksanaan program sertifikasi tahun 2018. Dengan demikian diharapkan agar
kendala yang muncul dapat diatasi dengan baik, koordinasi antar pihak bisa
lebih maksimal, program sertifikasi sukses dilaksanakan dengan kerjasama baik
dari semua pihak yang terkait. (Teks dan Foto: Tim Seksi HI KPKNL Sidoarjo)