Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kunjungan Kerja Petinggi Lanudal Juanda Pasca Kegiatan Revaluasi BMN Tahun 2017 ke KPKNL Sidoarjo
Lita Handriani
Kamis, 08 Februari 2018   |   204 kali

Sidoarjo - Kepala KPKNL Sidoarjo, Asep Suryadi didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Sidoarjo dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Sidoarjo menerima kunjungan kerja petinggi Lanudal (Pangkalan Udara Angkatan Laut) Juanda di ruang rapat lantai 2 KPKNL Sidoarjo, Jumat (02/02/2018).

Kunjungan kerja dalam rangka koordinasi mengenai cara mengajukan pemanfaatan BMN berupa sewa dan konsultasi terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah terlanjur dilaksanakan, namun belum mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Hal ini sebagai tindaklanjut pasca kegiatan Revaluasi BMN Tahun 2017.

Petinggi Lanudal (Pangkalan Udara Angkatan Laut) Juanda tersebut, antara lain Letkol Laut Totok S. (Pasminlog Lanudal Juanda), Kapten Laut  P. Bayu Yudo beserta staf.

Asep Suryadi Bersama Kepala Seksi  PKN KPKNL Sidoarjo, Andoko memaparkan tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (BMN)  sesuai PMK Nomor 57/PMK.06/2016 dan Tata Cara Pelaksanaan Tukar Menukar BMN/BMD.

Letkol Laut Totok S, menyampaikan bahwa pencatatan aset berupa bangunan yang digunakan Lanudal Juanda. Pencatatannya berada di satuan kerja Pusat Penerbangan Angkatan Laut (satker Puspenerbal) sedangkan untuk pencatatan tanah Lanudal Juanda  dicatat di satker Lantamal V Surabaya. Berdasarkan Surat Telegram Panglima Angkatan Laut, yang berwenang mengajukan usulan pemanfaatan BMN adalah yang menggunakan BMN tersebut (dalam hal ini Lanudal Juanda).

Lanudal Juanda berkomitmen untuk menyerahkan usulan 30 pemanfaatan BMN kepada KPKNL Sidoarjo yang belum ada persetujuan Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut Revaluasi BMN Tahun 2017. Pihak KPKNL Sidoarjo akan menindaklanjuti dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

KPKNL Sidoarjo akan meminta petunjuk terkait pengajuan usulan pemanfaatan  BMN tersebut pada Kanwil DJKN Jawa Timur. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.06/2016  telah diatur bahwa  yang mengajukan pemanfaatan BMN ke Pengelola Barang adalah yang mencatat aset/ BMN. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang apabila ada pendelegasian wewenang. Kuasa Pengguna Barang adalah yang mencatat aset/BMN tersebut ke Aplikasi Sistem Infomasi Managemen Akuntansi (SIMAK) BMN. (Tim HI KPKNL Sidoarjo). 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini