Sidoarjo - Kepala Bagian Keuangan DJKN, Kusumawardhani
dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran, melaksanakan kunjungan di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Senin dan Selasa
(16-17/10/2017). Kunjungan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi terkait kendala
dalam penyerapan anggaran. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Etto
Sunaryanto, Kepala KPKNL Sidoarjo Asep Suryadi, Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN
Jawa Timur Muryanto, para Kepala Sub Bagian Umum serta Bendahara Pengeluaran
KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur.
Dalam sambutan pembukaannya, Etto memaparkan hasil monitoring dan evaluasi
penyerapan anggaran di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur. Pada kesempatan berikutnya Etto mendengarkan
kendala dalam administrasi pembayaran dari berbagai KPKNL di lingkungan Kanwil
DJKN Jawa Timur. “Bendahara Pengeluaran KPKNL agar segera melakukan pembayaran
perjalanan dinas kepada yang berhak setelah penilaian dilakukan. Tim Penilai
setelah melakukan Revaluasi BMN agar menyerahkan Laporan Hasil Inventarisasi
dan Penilaian (LHIP)”, ujar Etto.
Pada hari kedua, Kepala Bagian Keuangan DJKN Kusumawardhani didampingi perwakilan dari Direktorat Jenderal Anggaran Jati, menyampaikan 4 kendala yang di temui terkait
Revaluasi BMN di lapangan antara lain sarana dan prasarana, Pendukung Information
and Technology, LHIP dan aplikasi yang dipakai, serta human resources dalam
pengerjaan penilaian.
“Dalam sebulan ini anggaran revaluasi BMN dalam pantauan Kantor pusat belum
terserap secara optimal. Bahkan banyak beberapa KPKNL masih belum melakukan
pembayaran untuk perjalanan dinas”, ungkap Kusumawardhani. Berdasarkan
monitoring dan evaluasi Kantor Pusat DJKN, penyerapan anggaran Revaluasi BMN di
wilayah Jawa Timur penyerapannya masih kecil, sedangkan anggaran Revaluasi
BMN harus terserap sesuai dengan perencanaannya.
Setelah melihat prognosa pada beberapa KPKNL, kemampuan penyerapan hanya
bisa mencapai 91 % dari dana yang ada. Dari beberapa sharing dengan Kasubbag
Umum dan Bendahara Pengeluaran, ada beberapa kendala terkait pencairan
perjalanan dinas (SPJ), hal ini dikarenakan salah satu persyaratan pencairan
SPJ tersebut adalah Tim Revaluasi BMN (Reval BMN) masih harus melampirkan
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) sehingga rata - rata
penyerapan anggaran revaluasi BMN masih nihil.
Dengan adanya Surat Edaran
Nomor 8 Tahun 2017, salah satu poinnya adalah pemberian uang muka dalam
perjalanan dinas. Hal ini untuk membantu para tim penilai Revaluasi BMN sebagai
pendongkrak semangat untuk penyelesaian revaluasi BMN. Diharapkan dengan
kunjungan Kantor Pusat ke daerah dalam monitoring penyerapan anggaran dapat
menyelesaikan kendala dalam proses pencairan anggaran.
(Tim HI).