Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dukungan KPKNL Sidoarjo dalam Percepatan Pembangunan Proyek Jalan Tol Pandaan – Malang”
Evisari Eresti Melani
Rabu, 06 September 2017   |   731 kali

Sidoarjo - Bertempat di Ruang rapat KPKNL Sidoarjo, Selasa (05/09/2017), telah dilakukan Rapat Koordinasi membahas Lahan Kepolisian Republik Indonesia (Polsek Purwodadi) dan Kementerian Agama (KUA Purwodadi) yang terkena jalan tol di wilayah Propinsi Jawa Timur. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Polda Jawa Timur, Polres Pasuruan, Polsek Purwodadi, perwakilan Kementerian Agama cq. Kepala KUA Purwodadi dan perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kepala Loka Sapi Potong) serta  perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rapat dibuka sekaligus bertindak sebagai narasumber, Asep Suryadi, Kepala KPKNL Sidoarjo, didampingi oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Sidoarjo, Kepala Seksi HI KPKNL Sidoarjo dan Kepala Seksi Penilaian KPKNL Sidoarjo.

Topik yang dibahas adalah sekitar permasalahan terkait dukungan untuk percepatan pembangunan proyek jalan tol di Propinsi Jawa Timur untuk sebagian lahan Barang Milik Negara pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dan Kepolisian RI yang terkena dampak Rencana Proyek Pembangunan jalan tol Pandaan Malang maka Kementerian Agama dan Kepolisian Republik Indonesia mengajukan alih status ke Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negera (DJKN) sesuai dengan arestasi kewenangan. Pesan dari Asep Suryadi selaku Kepala KPKNL Sidoarjo yang harus diperhatikan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) dari masing-masing satker untuk melihat berapa luas kebutuhan tanah yang dibutuhkan untuk pegawai dan staf yang akan dihitung secara ideal.  

Sambil menunggu proses alih status, karena waktu pengerjaan proyek yang mendesak dan target yang harus secepatnya diselesaikan, Kementerian Agama dan  Kepolisian Republik Indonesia diharapkan segera memenuhi segala persyaratan untuk melepas kantor yang ditempati karena menyangkut Barang Milik Negara jika akan dilepas aset harus seijin Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN.

Dari diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk KUA Purwodadi diharapkan segera mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan jalan tol tersebut yaitu menyiapkan dokumen dan bukti kepemilikan tanah karena tanah berstatus tanah wakaf. Untuk Polsek Purwodadi mengharapkan tanah pengganti seluas 5000m2, ada ditempat yang strategis dan memenuhi kebutuhan pegawai (terkait asrama, rumah dinas, mushola).

Pada kesempatan kali ini Loka Penelitian Sapi Potong Grati di Pasuruan menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada tanah penggantian dari tanah yang sudah terkena jalan tol. Dan diharapkan Kementerian PUPR segera merealisasikan tanah pengganti, untuk permasalahan-permasalahan yang timbul dapat dibicarakan dalam rapat-rapat selanjutnya untuk dibahas.

Semua pihak yang hadir dalam rapat koordinasi sepakat mendukung program percepatan pembangunan jalan tol khususnya ruas jalan tol Malang- Pandaan dan ruas jalan tol Pasuruan – Probolinggo dan diharapkan semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada sekaligus meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

(Tim HI KPKNL Sidoarjo).

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini