Padangsidimpuan - KPKNL Padangsidimpuan
melaksanakan sosialisasi lelang eksekusi Pasal 6 UUHT sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 123/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Bertempat
di Aula KPKNL Padangsidimpuan pada Jum’at (25/11).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya edukasi
dan komunikasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Padangsidimpuan kepada para pengguna jasa layanan lelang di wilayah kerja
KPKNL Padangsidimpuan. Pelaksanaan sosialisasi ini juga bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman para pengguna jasa layanan lelang khususnya Lelang
Eksekusi Pasal 6 UUHT. Guna mitigasi risiko gugatan lelang untuk mewujudkan
pelaksanaan lelang yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan
menjamin kepastian hukum.
Acara diawali dengan kata sambutan dari Esther
Patricia Simamora, Kepala Subbagian Umum KPKNL Padangsidimpuan. Dalam
sambutannya, Esther menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada peserta yang
terdiri dari perbankan/jasa keuangan yang secara konsisten dan berkelanjutan
menggunakan layanan KPKNL Padangsidimpuan yaitu layanan lelang khususnya Lelang
Eksekusi Pasal 6 UUHT. semoga kerja sama yang telah berjalan dengan baik
selama ini antara KPKNL Padangsidimpuan dan Para Pengguna Layanan KPKNL
Padangsidimpuan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi
dari Hasintongan Pardede, Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Padangsidimpuan.
Dalam pemaparannya, Sintong menyampaikan terkait proses bisnis lelang
eksekusi Pasal 6 UUHT yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Hasintongan menegaskan bahwa KPKNL
Padangsidimpuan menginginkan permohonan lelang yang berkualitas, yang clean and
clear sehingga menjamin kepastian hukum pelaksanaan lelang. Disela-sela
pemaparan materi, panitia juga menyediakan sesi tanya jawab dan games yang
menarik, sehingga menambah antusiasme peserta sosialisasi
Pada acara tersebut juga dilakukan sosialisasi
Anti Gratifikasi yang disampaikan oleh Obbye Munthe. Obbye mengajak seluruh
mitra kerja KPKNL Padangsidimpuan untuk menghindari gratifikasi, “Apabila dalam
pemberian layanan, pegawai kami
melakukan praktek-praktek gratifikasi agar segera dilaporkan melalui saluran
pengaduan yang telah kami sediakan. Dan kami juga berkomitmen menjamin
kerahasian identitas pelapor, ujar Obbye.
Pada akhir acara, Esther menyampaikan closing
statement “Kementerian Keuangan cq. DJKN selalu berupaya menyiapkan berbagai
kebijakan dan aturan lelang sehingga diharapkan dapat memberikan layanan lelang
yang memuaskan bagi para stakeholder”.
Penguatan regulasi, peningkatan SDM,
optimalisasi dan efisiensi lelang, tata kelola pelelangan, teknologi informasi
yang optimal dalam pelayanan lelang, merupakan point penting yang menjadi fokus
dalam mewujudkan pelayanan lelang yang semakin baik, transparan, aman dan
nyaman bagi penjual, pembeli, pejabat lelang dan stakeholder yang lainnya”.
Semoga dengan terlaksananya acara ini dapat
mewujudkan lelang yang efektif, efisien dan menjamin kepastian hukum, dan diharapkan kedepannya lelang semakin diminati oleh masyarakat.