Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT Untuk Lelang Yang Efisien, Efektif, dan Menjamin Kepastian Hukum
Joni Caputra Sihombing
Senin, 28 November 2022   |   97 kali

Padangsidimpuan - KPKNL Padangsidimpuan melaksanakan sosialisasi lelang eksekusi Pasal 6 UUHT sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Bertempat di Aula KPKNL Padangsidimpuan pada Jum’at (25/11).

 

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya edukasi dan komunikasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan kepada para pengguna jasa layanan lelang di wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan. Pelaksanaan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengguna jasa layanan lelang khususnya Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT. Guna mitigasi risiko gugatan lelang untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum.

 

Acara diawali dengan kata sambutan dari Esther Patricia Simamora, Kepala Subbagian Umum KPKNL Padangsidimpuan. Dalam sambutannya, Esther menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada peserta yang terdiri dari perbankan/jasa keuangan yang secara konsisten dan berkelanjutan menggunakan layanan KPKNL Padangsidimpuan yaitu layanan lelang khususnya Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT. semoga kerja sama yang telah berjalan dengan baik selama ini antara KPKNL Padangsidimpuan dan Para Pengguna Layanan KPKNL Padangsidimpuan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.

 

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Hasintongan Pardede, Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Padangsidimpuan. Dalam pemaparannya, Sintong menyampaikan terkait proses bisnis lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Hasintongan menegaskan bahwa KPKNL Padangsidimpuan menginginkan permohonan lelang yang berkualitas, yang clean and clear sehingga menjamin kepastian hukum pelaksanaan lelang. Disela-sela pemaparan materi, panitia juga menyediakan sesi tanya jawab dan games yang menarik, sehingga menambah antusiasme peserta sosialisasi

 

Pada acara tersebut juga dilakukan sosialisasi Anti Gratifikasi yang disampaikan oleh Obbye Munthe. Obbye mengajak seluruh mitra kerja KPKNL Padangsidimpuan untuk menghindari gratifikasi, “Apabila dalam pemberian layanan,  pegawai kami melakukan praktek-praktek gratifikasi agar segera dilaporkan melalui saluran pengaduan yang telah kami sediakan. Dan kami juga berkomitmen menjamin kerahasian identitas pelapor, ujar Obbye.

 

Pada akhir acara, Esther menyampaikan closing statement “Kementerian Keuangan cq. DJKN selalu berupaya menyiapkan berbagai kebijakan dan aturan lelang sehingga diharapkan dapat memberikan layanan lelang yang memuaskan bagi para stakeholder”.

 

Penguatan regulasi, peningkatan SDM, optimalisasi dan efisiensi lelang, tata kelola pelelangan, teknologi informasi yang optimal dalam pelayanan lelang, merupakan point penting yang menjadi fokus dalam mewujudkan pelayanan lelang yang semakin baik, transparan, aman dan nyaman bagi penjual, pembeli, pejabat lelang dan stakeholder yang lainnya”.

 

Semoga dengan terlaksananya acara ini dapat mewujudkan lelang yang efektif, efisien dan menjamin kepastian hukum, dan diharapkan kedepannya lelang semakin diminati oleh masyarakat. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini