Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan berhasil
melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah atas permohonan dari
Pemerintah Kota Padangsidimpuan berdasarkan Surat Permohonan nomor 240/1057
tanggal 06 Juni 2022.
Bertempat
di Aula KPKNL Padangsidimpuan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui internet pada laman lelang.go.id tanpa kehadiran peserta. Terdapat 22 lot barang milik
daerah yang dilelang berupa kendaraan bermotor roda 2, kendaraan bermotor
roda 4, dan besi tua (scrap).
Penawaran
lelang dilakukan secara open bidding (penawaran terbuka) dimana penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang dan dapat
diketahui oleh Peserta Lelang lainnya. Lelang
dilaksanakan dengan mengacu ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"Alhamdulilah,
penjualan barang milik daerah Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan metode lelang melalui internet sangat luar biasa. Hasil pelaksanaan lelang hari
ini dapat terjual di atas nilai limit. Sistem lelang melalui internet ini sudah
sangat baik, efisien dan efektif. Melalui sistem ini semua peserta mempunyai
kesempatan yang sama untuk melakukan penawaran. Atas nama Pemerintah Kota
Padangsidimpuan mengucapkan terimakasih kepada KPKNL Padangsidimpuan atas kerja
samanya untuk melaksanakan lelang kita hari ini" ucap Walikota
Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
Seluruh
objek barang berhasil dijual dengan total Rp 2.307.756.000,00 (dua
miliar tiga ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah). Pelaksanaan lelang
melalui lelang.go.id ini membuat masyarakat luas dapat mengikuti lelang tanpa perlu merasa khawatir karena lelang melalui lelang.go.id membuat pelaksanaan lelang menjadi
lebih transparan dan mudah diikuti. Oleh karena itu diharapkan pelaksanaan lelang melalui lelang.go.id dapat meningkatkan
rasa kepercayaan masyarakat dalam mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh DJKN.