Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padangsidimpuan mengadakan Knowledge Sharing mengenai Penanganan Perkara Perdata
Ayu S Theresia Sitorus
Senin, 27 Juni 2022   |   140 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan mengadakan Knowledge Sharing pada hari Senin (27/6), bertempat di Ruang Aula KPKNL Padangsidimpuan. Acara ini dilaksanakan sehabis Apel Pagi dan dihadiri oleh Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh pegawai KPKNL Padangsidimpuan. 


Knowledge Sharing dilaksanakan sebagai sarana untuk berbagi pengetahuan bagi seluruh pegawai di lingkungan kantor bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada pegawai lainnya atau atas arahan dari pimpinan atau atas inisiatif diri sendiri yang ingin membagikan ilmu pengetahuannya.


Knowledge Sharing yang dilaksanakan ini berbeda dengan Kamis Informatif KPKNL Padangsidimpuan dimana setiap pegawai setiap hari Kamis secara bergantian akan memberikan informasi kepada seluruh pegawai dilingkungan kantor. Knowledge Sharing yang dilaksanakan ini lebih berfokus pada berbagi pengetahuan mengenai tugas dan fungsi pelayanan di KPKNL atau mengenai ilmu pengetahuan yang didapatkan pegawai dari pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diikutinya. 


Knowledge Sharing yang dilaksanakan adalah tentang Penanganan Perkara Perdata di KPKNL Padangsidimpuan yang dipaparkan oleh Ayu S Theresia Sitorus, Pemroses Data Hukum dan Informasi Junior di Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Padangsidimpuan. Ayu menjelaskan bagaimana penanganan perkara yang dimulai dari latar belakang penangan perkara di KPKNL, dasar atau sumber hukum yang dipakai sebagai pedoman menangani perkara, ruang lingkup penanganan perkara yang terdiri dari proses sebelum persidangan, pada saat persidangan, dan upaya-upaya hukum yang dilakukan penanganan perkara, serta apa-apa saja kendala yang dialami penanganan perkara dan bagaimana cara mengatasi kendala-kendala tersebut. 


Sebelum menutup Knowledge Sharing, Ayu juga memberikan kesempatan kepada para pegawai yang ingin bertanya atau memberikan pendapat mengenai isi dari Knowledge Sharing ini. Beberapa pertanyaan yang ditanyakan adalah mengenai panduan untuk menyusun jawaban pada proses penangan perkara atau bagaimana prosedur mengajukan permohonan gugatan apabila KPKNL sebagai Penggugat karena KPKNL adalah sebagai Tergugat dari seluruh perkara yang sedang ditangani saat ini. Ayu kemudian memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan yang diberikan kepadanya. 


Setelah seluruh kegiatan dilaksanakan, Ayu berterima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk dapat memberikan ilmu pengetahuannya mengenai tugas Seksi Hukum dan Informasi sebagai Penangan Perkara untuk menangani perkara di KPKNL Padangsidimpuan dan dengan adanya sarana Knowledge Sharing ini pegawai lainnya juga memanfaatkannya untuk berbagi ilmunya kepada pegawai khususnya di KPKNL Padangsidimpuan. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini