Padangsidimpuan
- Senin (06/06), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Padangsidimpuan memenuhi undangan Sekretaris Daerah dalam rangka mengisi
sosialisasi terkait penilaian dan lelang Barang Milik Daerah Kota
Padangsidimpuan, berlokasi di Aula Kantor Walikota Kota Padangsidimpuan. Acara
dihadiri oleh Wakil Walikota Kota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, M.M,
Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, S.KM, M,Kes beserta
jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim,
Wakil Walikota Kota Padangsidimpuan,
Ir. H. Arwin Siregar, M.M membuka acara Sosialisasi tentang Tatacara Lelang
Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah secara Online. Arwin siregar mengucapkan terimakasih atas kesediaan KPKNL Padangsidimpuan yang
berkenan hadir untuk mengisi Sosialisasi tentang Tatacara Lelang Non-Eksekusi
Wajib Barang Milik Daerah secara Online pada Pemerintah Kota Padangisidimpuan. Arwin
juga tidak lupa menyapa Sekretaris Daerah, dan jajaran Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Pada akhir kata sambutan Arwin
mengajukan beberapa pertayaan terkait pengelolaan dan mekanisme pelaksanaan
lelang Barang Milik Daerah (BMD).
Menanggapi
pertayaan Wakil Walikota Kota Padangsidimpuan, Kepala Kantor KPKNL
Padangsidimpuan, Raden Hariyadi Murti Kurniawan menjelaskan secara singkat
terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Hariyadi mengatakan siklus pengelolaan BMN/D, diawali dengan proses perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penilaian, penghapusan dan pemindahtangganan, penatausahaan, serta pengawasan
dan pengendalian, proses penilaian dan
pemindahtanganan melalui lelang yang akan disampaikan oleh Freddy Sinaga
dan Hasintongan Pardede
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi
dari Freddy Abdi Bueman Hamonangan Sinaga, Fungsional Penilai Ahli Muda KPKNL
Padangsidimpuan terikait tahapan dan prosedur penilaian BMN/D. Freddy menyampaikan
bahwa penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan opini nilai atas objek
berupa BMN/D pada saat tertentu. Penilaian BMN/D dapat dilaksanakan untuk
beberapa tujuan seperti penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan juga
pemindahtanganan. Nilai wajar yang timbul atas hasil penilaian tersebut dapat
digunakan sebagai nilai limit pada permohonan lelang.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan
materi oleh Hasintongan Pardede, Pejabat Lelang Ahli pertama KPKNL
Padangsidimpuan. Sintong memaparkan materi seputar prosedur lelang dan
dilanjutkan dengan simulasi pendaftaran akun lelang melalui aplikasi
lelang.go.id.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung antusias dan interaktif, narasumber memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan. ( Seksi Hukum dan Informasi )