Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Prosedur Penilaian Dan Lelang Barang Milik Daerah
Joni Caputra Sihombing
Selasa, 07 Juni 2022   |   522 kali

Padangsidimpuan - Senin (06/06), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan memenuhi undangan Sekretaris Daerah dalam rangka mengisi sosialisasi terkait penilaian dan lelang Barang Milik Daerah Kota Padangsidimpuan, berlokasi di Aula Kantor Walikota Kota Padangsidimpuan. Acara dihadiri oleh Wakil Walikota Kota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, M.M, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, S.KM, M,Kes beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

        Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Wakil Walikota Kota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, M.M membuka acara Sosialisasi tentang Tatacara Lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah secara Online. Arwin siregar mengucapkan  terimakasih atas kesediaan KPKNL Padangsidimpuan yang berkenan hadir untuk mengisi Sosialisasi tentang Tatacara Lelang Non-Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah secara Online pada Pemerintah Kota Padangisidimpuan. Arwin juga tidak lupa menyapa Sekretaris Daerah, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Pada akhir kata sambutan Arwin mengajukan beberapa pertayaan terkait pengelolaan dan mekanisme pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD).

              Menanggapi pertayaan Wakil Walikota Kota Padangsidimpuan, Kepala Kantor KPKNL Padangsidimpuan, Raden Hariyadi Murti Kurniawan menjelaskan secara singkat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Hariyadi mengatakan siklus pengelolaan BMN/D, diawali dengan proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan dan pemindahtangganan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian, proses penilaian  dan pemindahtanganan melalui lelang yang akan disampaikan oleh  Freddy Sinaga dan Hasintongan Pardede

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Freddy Abdi Bueman Hamonangan Sinaga, Fungsional Penilai Ahli Muda KPKNL Padangsidimpuan terikait tahapan dan prosedur penilaian BMN/D. Freddy menyampaikan bahwa penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan opini nilai atas objek berupa BMN/D pada saat tertentu. Penilaian BMN/D dapat dilaksanakan untuk beberapa tujuan seperti penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan juga pemindahtanganan. Nilai wajar yang timbul atas hasil penilaian tersebut dapat digunakan sebagai nilai limit pada permohonan lelang.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hasintongan Pardede, Pejabat Lelang Ahli pertama KPKNL Padangsidimpuan. Sintong memaparkan materi seputar prosedur lelang dan dilanjutkan dengan simulasi pendaftaran akun lelang melalui aplikasi lelang.go.id.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung antusias dan interaktif, narasumber memberikan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh  peserta terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan. ( Seksi Hukum dan Informasi )



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini