“Lunas
hari ini, Lega Sampai Nanti !”, slogan ini membangkitkan semangat insan Piutang
Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyuarakan
kabar baik kepada Penanggung Utang serta masyarakat yang membutuhkan informasi
ini. Di tengah masih maraknya pandemi covid-19
melanda, Kementerian Keuangan melalui DJKN telah menerbitkan kebijakan Crash Program terkait penyelesaian utang,
yang sudah dimulai pada tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Keuanagan Nomor
PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus
atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara dengan Mekanisme Crash Program. Debitur
sangat terbantu sekali atas program keringan utang, dimana banyak sekali usaha debitur yang mengalami
keterpurukan ekonomi yang mengakibatkan sulitnya debitur dalam meyelesaikan
utang kepada negara, pada akhirnya dapat menyelesaiakan hutang mereka kepada
negara. Kebijakan Keringanan Utang tidak berhenti pada tahun 2021 saja, Kementerian
Keuangan kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022
tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan
Mekanisme Crash Program Tahun Angaran
2022.
Program
ini ditujukan kepada penanggung utang, yang merupakan badan dan/atau orang yang
berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, yang meliputi Usaha
Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak lima miliar
rupiah; Penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah sederhana/rumah sangat
sederhana dengan pagu kredit paling banyak seratus juta rupiah; serta
Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar satu
miliar rupiah yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah
diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31
Desember 2021.
KPKNL
Padangsidimpuan selaku bagian dari DJKN juga berpartisipasi dalam menyampaikan berita terkait Crash Program. kepada Penanggung Utang di lingkungan kerja KPKNL
Padangsidimpuan. Salah satu bentuk upaya ini telah diwujudkan
dengan kunjungan oleh tim KPKNL Padangsidimpuan bersama-sama dengan penyerah Piutang untuk mensosialisasikan program keringanan utang secara door to door kepada debitur yang berada
di wilayah Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan hasilnya
sosialisasi berjalan dengan baik dan beberapa penanggung utang yang ditemui
memiliki ketertarikan untuk mengikuti program ini dalam menyelesaikan utangnya
dan akan ditindaklanjuti secara bertahap.
Semoga
Pandemi covid 19 segera berlalu dan perekonomian masyarakat dapat bangkit
kembali, sehingga Penyelesaian piutang negara dapat berjalan dengan lancar sesuai yang kita
harapkan.Kiranya Program Keringanan Utang dapat memberikan manfaat kepada para debitur. semoga kedepannya program keringanan utang sangat membantu sekali bagi debitur-debitur yang selama mengalami kendala terkait penyelesaian hutang.
Crash Program 2022, Manfaatkan
Diskonnya, Lunasi Hutangnya, Lunas hari ini lega sampai nanti
(Foto/Narasi : Yogi Efendi Barimbing)