Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Crash Program 2022, Manfaatkan Diskonnya, Lunasi Hutangnya
Joni Caputra Sihombing
Rabu, 30 Maret 2022   |   148 kali

“Lunas hari ini, Lega Sampai Nanti !”, slogan ini membangkitkan semangat insan Piutang Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk menyuarakan kabar baik kepada Penanggung Utang serta masyarakat yang membutuhkan informasi ini. Di tengah masih maraknya pandemi covid-19 melanda, Kementerian Keuangan melalui DJKN telah menerbitkan kebijakan Crash Program terkait penyelesaian utang, yang sudah dimulai pada tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Keuanagan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara dengan Mekanisme Crash Program. Debitur sangat terbantu sekali atas program keringan utang, dimana banyak sekali usaha debitur yang mengalami keterpurukan ekonomi yang mengakibatkan sulitnya debitur dalam meyelesaikan utang kepada negara, pada akhirnya dapat menyelesaiakan hutang mereka kepada negara. Kebijakan Keringanan Utang tidak berhenti pada tahun 2021 saja, Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.

Program ini ditujukan kepada penanggung utang, yang merupakan badan dan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, yang meliputi Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak lima miliar rupiah; Penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah sederhana/rumah sangat sederhana dengan pagu kredit paling banyak seratus juta rupiah; serta Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar satu miliar rupiah yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

 KPKNL Padangsidimpuan selaku bagian dari DJKN juga berpartisipasi dalam menyampaikan berita terkait Crash Program. kepada Penanggung Utang di lingkungan kerja KPKNL Padangsidimpuan. Salah satu bentuk upaya ini telah diwujudkan dengan kunjungan oleh tim KPKNL Padangsidimpuan bersama-sama dengan penyerah Piutang untuk mensosialisasikan program keringanan utang secara door to door kepada debitur yang berada di wilayah Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan hasilnya sosialisasi berjalan dengan baik dan beberapa penanggung utang yang ditemui memiliki ketertarikan untuk mengikuti program ini dalam menyelesaikan utangnya dan akan ditindaklanjuti secara bertahap.

 Semoga Pandemi covid 19 segera berlalu dan perekonomian masyarakat dapat bangkit kembali, sehingga Penyelesaian piutang negara dapat berjalan dengan lancar sesuai yang kita harapkan.Kiranya Program Keringanan Utang dapat memberikan manfaat  kepada para debitur. semoga kedepannya program keringanan  utang  sangat membantu sekali bagi debitur-debitur  yang selama mengalami kendala terkait penyelesaian hutang.  

Crash Program 2022, Manfaatkan Diskonnya, Lunasi Hutangnya, Lunas hari ini lega  sampai nanti

 

(Foto/Narasi : Yogi Efendi Barimbing)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini